Search This Blog

Wednesday, 23 November 2011

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini “Pasar Modal” terkait dengan pengertian, peranan, fungsi, serta perkembangannya di Indonesia. Berkaitan dengan judul tersebut maka masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.1. Sejarah pasar modal
1.2. Ruang lingkup pasar modal
1.3. Peranan serta fungsi dari pasar modal
1.4. Perkembangan pasar modal
1.5. Mengenal Saham dan Obligasi
1.3 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi nilai Mata Kuliah Bank Lembaga Keuangan dan untuk dapat menambah pengetahuan serta wawasan pembaca mengenai Pasar Modal. Selain itu dapat pula dijadikan sebagai referensi bacaan bagi para mahasiswa.



BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH PASAR MODAL
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
B. RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
•BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
a. Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Fungsi Bapepam-LK ialah sebagi berikut :
 Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
 Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
 Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
 Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
 Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
 Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
 Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
 Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
 Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
 Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
 Pelaksanaan tata usaha Badan.








a.Struktur Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro Riset dan Teknologi Informasi
• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro Pengelolaan Investasi
• Biro Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro Perasuransian
• Biro Dana Pensiun
• Biro Kepatuhan Internal
•BURSA EFEK
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaanobligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. serta





A.INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat.
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
 Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
 Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modalasing.
 Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c.Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
A. JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.



2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.






Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
A. MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
A. INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah ini instrumen yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.





MENGENAL SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.




2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
MENGENAL OBLIGASI
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada p
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggungan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan tanggungan hipotik atas properti atau asset tetap.
- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.


5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
• Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
• Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
• Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
• Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
• Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
• at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
• at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.










BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal
ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.


3.2 USUL DAN SARAN
Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
1. Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Ketiga. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001
2. www.idx.co.id
3. www.wikipedia.com
4. www.kabarindonesia.com
5. http://jurnal-sdm.blogspot
6. http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id
7. http://blog.keuanganpribadi.com

makalah pasar modal

MAKALAH PASAR MODAL
( BURSA EFEK )

Makalah ini membahas tentang proses transaksi yang terjadi di pasar modal.
Proses penjualan saham di stock exchange market (pasar bursa saham atau pasar modal atau bursa efek) umumnya menggunakan sistem lelang (auction) sehingga pasar sekunder ini juga sering disebut dengan pasar leleang (auction market). Disebut dengan pasar lelang karena dilakukan secara terbuka dan harga ditentukan oleh supply (penawaran) dan demand (permintaan) dari anggota bursa,yang meneriakkan ask price(atau offer price atau harga penawaran terendah untuk jual) dan bid price (harga permintaan tertinggi untuk beli). New York Stock Exchange (NYSE), Tokyo Stock Exchange (TSE), Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan sistem lelang, yaitu order pembelian dan penjualan sekuritas ditemukan sampai dicapai harga kesepakatan.
Saat ini pasar sekunder yang terbesar di dunia adalah New York Stock Exchange (NYSE) dan Tokyo Stock Exchange (TSE). NYSE didirikan tahun 1792. American Stock Exchange (AMEX) juga merupakan pasar sekunder lainnya di Amerika Serikat.
Transaksi di bursa dilakukan dengan order standar dalam ukuran round lot, yaitu 100 1embar saharn (di NYSE) atau kelipatannya (di BEI, round lot adalah 500 lembar saharn untuk investor perorangan). Jumiah lembar yang kurang dari 100 (atau 500 lembar untuk BEI) disebut dengan odd lot. _
Investor tidak dapat langsung melakukan transaksi di lantai bursa, tetapi diwakili oleh broker. Investor dapat memilih sendiri jenis dari broker yang diinginkan, seperti misalnya full service broker atau discount broker.

Full service broker menawarkan jasa yang lengkap termasuk sebagai berikut ini :
1. Investment research and advice (Konsultan)
Tidak semua individual investor dapat melakukar. sendiri penelitian yang berkualitas disebabkan oleh keterbatasan dana, waktu dan keahlian. Penelitian sejenis ini dapat disediakan oleh broker yang bonafit dalam bentuk laporan-laporan atau publikasi rutin. Hasil penelitian yang dibutuhkan oleh investor dapat meliputi trend pasar, prospek masa depan suatu perusahaan dan lain sebagainya.

2. Asset management (Pemberi Pinjaman)
Broker dapat berfungsi seperti halnya bank komersial, yaitu mernberikan pinjaman dan mengelo!a dana yang dipercayakan. Untuk maksud seperti ini, investor dapat membuka
rekening di broker yang disebut dengan rekening marjin (margin account).

3. Order execution.
Tanpa melalui jasa broker, membeli dan menjual sekuritas merupakan hal yang tidak mudah. Misalnya, tanpa meialui broker,penjual harus mencari sendiri pembeli yang cocok dengan harga yang ditawarkan. Dengan broker,investor tidak perlu khawatir dengan semua kegiatan pembelian dan penjualan ini.

4. Clearing
Setelah suatu order dieksekusi, sebenarnya masih banyak pekerjaan administrasi yang menunggu sesudahnya. Selain pekerjaan adrninistrasi tersebut cukup panjang, mereka juga harus dilakukan tidak boleh menyimpang dengan semua regulasi dan hokum yang berlaku.

Discount Broker sebaliknya hanya menawarkan jasa yang minimum dengan komisi yang rendah. Discount broker biasanya hanya menawarkan jasa order execution dan clearing.

 Keuntungan dan Kelemahan Pasar Modal
Keuntungan yang diperoleh dengan adanya pasar modal antara lain:
a) Dunia Usaha Dapat Memperoleh Tambahan Modal Untuk Meningkatkan Hasil Produksinya,
b) Penanaman Modal (Investor)Memperoleh Keuntungan Dari Investasinya,
c) Orang-Orang Yang Terkait Dalam Pasar Modal Dapat Memperoleh Penghasilan Dari Kegiatan Di Bursa Efek,
d) Pemerintah Mendapat Tambahan Pajak.
Sementara itu, kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
a) Mendorong Spekulasi Untuk Pihak Yang Terkait (Terutama Investor),
b) Jika Harga Kurs Menurun Maka Akan Menimbulkan Kerugian Bagi Investor












Macam dan Jenis Pasar Dalam Ekonomi Indonesia - Pasar Barang, Pasar Jasa / Tenaga Serta Pasar Uang & Modal - Ilmu Ekonomi Pasar
Berikut ini adalah arti definisi atau pengertian dari aneka jenis dan macam pasar yang ada :
1. Pasar Barang
Pasar barang adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang. Pasar barang dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yakni :
a. Pasar Barang Nyata / Riil
Pasar barang nyata adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas. Contohnya adalah pasar kebayoran lama, pasar senen, pasar malam, pasar kaget, dan lain-lain.
b. Pasar Barang Abstrak
Pasar barang abstrak adalah pasar yang menjual produk yang tidak terlihat atau tidak riil secara fisik. Contoh jenis pasar ini adalah pasar komoditas / komoditi yang menjual barang semu seperti pasar karet, pasar tembakau, pasar timah, pasar kopi dan lain sebagainya.
2. Pasar Jasa / Tenaga
Pasar jasa adalah pasar yang menjual produknya dalam bentuk penawaran jasa atas suatu kemampuan. Jasa tidak dapat dipegang dan dilihat secara fisik karena waktu pada saat dihasilkan bersamaan dengan waktu mengkonsumsinya. Contoh pasar jasa seperti pasar tenaga kerja, Rumah Sakit yang menjual jasa kesehatan, Pangkalan Ojek yang menawarkatn jasa transportasi sepeda motor, dan lain sebagainya.
3. Pasar Uang dan Pasar Modal
a. Pasar Uang
Pasar Uang adalah pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing / valas / Foreign Exchange / Forex. Resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga relatif besar. Contoh adalah transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dan lain-lain.
b. Pasar Modal
Pasar Modal adalah pasar yang memperdagangkan surat-surat berharga sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan bisnis atau kepemilikan modal untuk diinvestasikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Contohnya seperti saham, reksadana, obligasi perusahaan swasta dan pemerintah, dan lain sebagainya.


PERKEMBANGAN PASAR MODAL INDONESIA
Di era globalisasi, pasar modal atau bursa merupakan pendanaan yang cukup penting. Pasar modal dapat diibaratkan dengan mall atau pusat perbelanjaan, hanya saja yang membedakannya adalah barang-barang yang diperjualbelikan.
Jika pusat perbelanjaan umum menyediakan berbagai macam barang kebutuhan hidup, maka pasar modal hanya menjajakan produk-produk pasar modal, seperti obligasi dan efek. Jadi pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek.
Pasar ini berfungsi untuk menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal merupakan salah satu alternatif investasi bagi para investor. Melalui pasar modal, investor dapat melakukan investasi di beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek baru yang ditawarkan atau yang diperdagangkan di pasar modal.
Sementara itu, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang. Adanya pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik, karena tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu. Penyebaran kepemilikan yang luas akan mendorong perkembangan perusahaan yang transparan. Ini tentu saja akan mendorong menuju terciptanya good corporate governance.
Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo.
Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta, 2006, hal 4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II.
Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE).
Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan.
Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.

Struktur dan Hukum Pasar Modal
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal, yaitu UU No. 8/ 1995 yang mengatur tentang pasar modal. Menurut UU ini, Bapapem diberi kewenangan sebagai pengawas dan memiliki otoritas penyelidakan serta penyidikan.
Pasar Modal Indonesia Dewasa Ini
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Indonesia memiliki 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh perseroan terbatas. Pada September 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya digabungkan (merger) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui merger ini diharapkan dapat makin memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.
Melalui penggabungan ini, biaya pencatatan menjadi lebih murah, karena hanya mencatatkan saham secara single listing, sudah terakreditasi pada BEI. Sementara itu, bagi anggota bursa, dengan menjadi anggota bursa atau pemegang saham BEI, akan langsung menembus pasar.
Bagi investor penggabungan ini menjadikan makin banyaknya pilihan investasi, karena tidak ada lagi pembedaan pasar BES dan BEJ, karena produk investasi ditawarkan dalam satu atap, BEI.

Monday, 15 August 2011

Pelanggaran HAM Berat Kasus Lumpur Lapindo

Oleh Subagyo, SH - Pengacara tinggal di Surabaya

Jika hukum HAM internasional dikaitkan dengan kasus semburan lumpur Lapindo, maka bos Grup Bakrie dan pemerintah dalam pengusahaan Blok Brantas tersebut dapat diadili di Pengadilan HAM. Tapi bisakah - dalam praktiknya - hukum HAM berjalan tanpa intervensi politik? Itulah masalah besar praktik penegakan hukum kita selama ini. Reformasi jatuh tersandung di soal itu.

***
Hingga hari ini semburan lumpur Lapindo sampai pada fase yang terus mengkhawatirkan, dengan korban terus bertambah. Akibat semburan lumpur yang hampir genap dua tahun itu telah semakin memperberat dan memperluas penderitaan sosial. Jika semburan lumpur itu berjalan hingga 50 tahun, Greenomics menghitung biaya penanggulangan masalah lumpur Lapindo itu akan menjadi Rp. 756 triliun (Hukumonline.com, 13/2/2007).

Sedangkan trio pemegang partisipating interest Blok Brantas yang terdiri dari Grup Bakrie, Medco dan Santos menanggung hanya Rp. 5 triliun sesuai janji mereka yang berlindung di balik jubah Perpres No. 14/2007.

Jika itu benar, negara akan menanggung Rp. 751 triliun, jika tak ada upaya keras lebih lanjut untuk menghentikan semburan lumpur Lapindo. Upaya penghentian semburan lumpur pernah dilakukan tapi dihentikan dengan alasan `dana.´ Lalu ditumpuki dengan pendapat sekelompok ahli geologi yang memustahilkan upaya penghentian semburan. Ini menjadi misteri tersendiri yang perlu dikuak.

Unsur kesengajaan
Kejaksaan RI hingga kini tampak ragu dengan setumpuk alat bukti pidana kasus semburan lumpur itu, maka patut dipertanyakan. Pasalnya, selain telah adanya berbagai alat dan barang bukti, ada juga acuan dokumen otentik, yaitu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 29 Mei 2007 yang sudah sangat gamblang menjelaskan berbagai pelanggaran dalam proses peralihan Blok Brantas hingga kesalahan proses eksplorasi. Kejaksaan seharusnya tidak terjebak dalam kancah perbedaan pendapat para ahli geologi. Bukankah selama ini para koruptor yang diadili juga `menyewa´ ahli dan perkaranya tetap dibawa ke pengadilan?

Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan fakta bahwa lokasi pemboran Sumur Banjar Panji (BJP)-1 berada 5 meter dari wilayah permukiman, 37 meter dari sarana umum (jalan tol Surabaya - Gempol) dan kurang dari 100 meter dari pipa gas Pertamina. Selain Sumur BJP-1, terdapat sejumlah sumur-sumur eksploitasi (sudah produksi) yang dikelola oleh Lapindo yang jarak lokasinya kurang 100 meter dari permukiman. Pemberian ijin lokasi pemboran sumur migas yang berdekatan dengan permukiman dan sarana umum serta obyek vital tidak sesuai dengan Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia No.13-6910-2002 tentang operasi pengeboran darat dan lepas pantai di Indonesia yang antara lain menyebutkan bahwa sumur-sumur harus dialokasikan sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, pekerjaan umum, perumahan atau tempat-tempat lain dimana sumber nyala dapat timbul.

Pemberian ijin lokasi sumur eksplorasi Migas di wilayah pemukiman juga tidak sesuai dengan Inpres No. 1/1976 tentang sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang keagrariaan dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum dan UU No. 11/1967. Lokasi pemboran Sumur BJP-1 juga tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten Sidoarjo No.16 tahun 2003. Pada saat ijin lokasi diberikan kepada Lapindo, Perda tersebut belum direvisi. Menurut Pemkab Sidoarjo, terkait dengan RTRW, ijin lokasi diberikan dengan mempertimbangkan kelayakan teknis yang dikeluarkan oleh BP Migas. Jadi, jelas adanya konspirasi hitam itu.

Akal sehat semua orang bisa memikirkan bahwa kegiatan eksplorasi migas yang berdekatan dengan pemukiman penduduk sudah pasti mengandung risiko atau dampak yang besar. Dengan hanya dasar itu pula hukum dapat menyimpulkan bahwa hak pengusahaan Blok Brantas yang diperoleh Lapindo adalah ilegal sebab melanggar berbagai aturan keselamatan sosial.

Meskipun seandainya semburan lumpur Lapindo tersebut bukan suatu niatan, tetapi jika semburan lumpur itu merupakan kemungkinan yang dapat dipikirkan sebelumnya yang akan mengakibatkan nasib buruk masyarakat di sekitarnya, maka unsur `kesengajaan´ itu dapat dilekatkan pada perkara semburan lumpur Lapindo itu, apalagi ternyata BPK juga menemukan banyaknya pelanggaran kaidah keteknikan yang baik dalam proses eksplorasi, yang mengakibatkan semburan lumpur tersebut. Jadi, kasus semburan lumpur Lapindo itu bukan `kelalaian´ tapi sengaja menabrak rambu-rambu keselamatan sosial.


Pelanggaran HAM berat
Melihat fakta-fakta pelanggaran konspiratif dalam perolehan ijin eksplorasi, pengawasan pemerintah yang tidak serius kepada Lapindo, termasuk pembiaran penggunaan peralatan dan teknologi pemboran yang asal-asalan, prediksi geologis pemboran Sumur BJP-1 yang banyak kelirunya sehingga pelaksanaan pemboran menyimpang dari perencanaan, lalu menimbulkan semburan lumpur yang menghancurkan nasib masyarakat secara meluas yang ditangani dengan cara ketidakadilan, maka peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat, dengan terusirnya kelompok penduduk akibat konspirasi pengelolaan usaha migas Blok Brantas itu.

Pelanggaran HAM berat yang dirumuskan pasal 9 huruf d dan e UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM menentukan: "Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa : ... d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; ..."

Penegak HAM harus memahami tafsir historis UU No. 26/2000 tersebut yang diadobsi dari Roma Statute of The International Criminal Court (Statuta Roma), yang memuat ketentuan tentang kejahatan kemanusiaan yang sangat serius (the most serious crimes) yang kemudian diterjemahkan menjadi `pelanggaran HAM berat´ oleh UU No. 26/2000. Tetapi pembuat UU No. 26/2000 memotong kalimat pada huruf k pasal 7 ayat (1) Statuta Roma yang menentukan bentuk kejahatan kemanusiaan lain, yaitu: Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health.

Nah, kiranya dengan menerapkan tafsir historis yang progresif terhadap hukum HAM internasional tersebut dikaitkan dengan kasus semburan lumpur Lapindo itu maka para pengambil keputusan di tubuh Grup Bakrie dan pemerintah dalam pengusahaan Blok Brantas tersebut dapat diadili di Pengadilan HAM. Tapi bisakah - dalam praktiknya - hukum HAM berjalan tanpa intervensi politik? Itulah masalah besar praktik penegakan hukum kita selama ini. Reformasi jatuh tersandung di soal itu.

Maka Komnas HAM selaku lembaga independen seyogyanya dijadikan komisi yang tak sebatas selaku penyelidik, tapi juga sebagai penyidik dan penuntut khusus dalam kasus pelanggaran HAM berat. UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 harus diperbaiki guna menambah fungsi dan wewenang Komnas HAM itu.

www.masbagio.blogspot.com

Monday, 10 January 2011

Larangan Terbang Uni Eropa Kepada Pengangkut Sipil Indonesia

Hasil Konvensi Chicago 1944 masih menyisakan beberapa masalah dalam pengaturan penerbangan sipil internasional. Untuk mengatasi hal tersebut maka mau tidak mau kerjasama bilateral dan regional dibutuhkan untuk mengisi kekosongan tersebut. Salah satu organasasi regional yang sangat gencar untuk membuat unifikasi mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan sipil internasional adalah Uni Eropa.
Kesadaran untuk melakukan kerjasama tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Eropa setalah melihat perkembangan pengangkut udara di Uni Eropa yang terdiri dari 27 negara. Untuk mencapai kerjasama tersebut maka pada pertemuan parlemen dewan eropa tahun 1950 diusulkan beberapa ide yaitu :
1) Membentuk Otoritas Transport Eropa (European Transport Authority). Lembaga tersebut akan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengaturan mengenai jalan raya, kereta api, navigasi pantai, pengangkutan serta penerbangan. Usulan ini diungkapkan oleh Bonnefous perwakilan dari Perancis. Beliau mengusulkan agar otoritas tersebut berbentuk supranasional. Usulan tersebut ditolak oleh sebagian negara Eropa dengan alasan nasionalisme
2) Ide kedua dikemukakan oleh perwakilan Italia, Count Sforza. Ide beliau adalah untuk membatasi penerbangan sipil. Setiap negara harus mendelegasikan sebagian kedaulatanya untuk mencapai unifikasi dalam sektor hukum, teknik dan komersil. Beliau mengusulkan bentuk konsorsium.
3) Usul ketiga disampaikan oleh Van der Kieft, yang mengusulkan agar dibentuk sebuah organisasi penerbangan sipil Eropa dengan tujuan untuk mencapai kesatuan (I.H.Ph.Diederiks-Verschoor, loc.cit.,hlm. 36)
Pada akhirnya disepakati bahwa dibentuklah The European Civil Aviation Conference (ECAC) pada tahun 1955. Nampaknya usulan dari Van der Kieft yang diterima oleh komunitas Uni Eropa. Tujuan dari ECAC tersebut adalah untuk melakukan unifikasi dan fasilitasi dalam hal; angkutan udara dan kerjasama dengan ICAO. Selain itu tujuan awal ECAC adalah untuk mengulas perkembangan pengangkut udara sipil di Uni Eropa, untuk promosi kerjasama demi mencapai efektivitas dalam unifikasi, memperhatikan perkembangan pengangkut udara di Eropa serta mempertimbangkan masalah-masalah yang akan timbul dikemudian hari(I.H.Ph.Diederiks-Verschoor, op.cit., hlm. 37)
Pada tahun 1976 organ permanen dibentuk yang terdiri dari Directors General of Civil Aviation (DGCA). Usaha-usaha yang telah dicapai oleh ECAC adalah:
1) Perjanjian multilateral atas hak-hak komersil penerbangan tidak berjadwal di Eropa
2) Perjanjian multilateral tentang sertifikasi kelayakan udara terhadap pesawat udara impor
3) Perjanjian internasional terhadap prosedur dalam penentuan tarif atas penerbangan berjadwal (ibid)

Namun, perkembangan terakhir ECAC memperlihatkan usaha-usahanya yang lebih menitikberatkan pada sikap politik negara-negara Eropa terhadap negara ketiga daripada menjalin kerjasama dan melakukan harmonisasi penerbangan udara dalam Eropa. Ternyata dalam perkembanganya ECAC sendiri mendapat kritikan-kritikan dari negara-negara Eropa. Mereka yang melakukan kritik menganggap bahwa dengan adanya aturan regional tersebut malah membuat formasi-penghambat (bloc-formation). Hal ini didasari sebagai faktor yang menghambat unifikasi, selain alasan tersebut, kritikan dilemparkan karena beberapa pengangkut udara di Eropa memiliki jaringan yang lebih luas dibandingkan dengan yang lain. Maka mereka menuntut perlakuan yang seimbang (Ibid.)
Pada akhirnya dapat dilihat bahwa pengaturan multilateral di Eropa untuk mewakili kepentingan nasional negara Eropa juga mengalami kegagalan. Usulan untuk membentuk High Authority juga cukup sulit untuk dilaksanakan, karena ternyata kepentingan nasional masing-masing negara berbeda satu sama lain.
Usaha-usaha Uni Eropa untuk menciptakan unifikasi dan harmonisasi dalam hal keselamatan penerbangan berhasil terbentuk dengan dikeluakan (EC) No 1592/2002 pada 15 Juli 2002 yang mengatur aturan bersama mengenai penerbangan sipil serta pembentukan European Aviation Safety Agency (EASA). Regulasi tersebut membuat standar kesalamatan yang diberlakukan oleh Uni Eropa selain juga mengakui standar keselamatan minimum yang telah diatur dalam Konvensi Chicago dan ICAO. Standar keselamatan yang terdapat dalam regulasi tersebut terdiri dari :
1) Kelayakan udara (Pasal 5)
2) Syarat untuk perlindungan terhadap lingkungan (Pasal 6)
3) Lisensi operasi dan kru penerbangan (Pasal 7)
4) Pengakuan sertifikat (Pasal 8 )
5) Penerimaan atas persetujuan negara ketiga (Pasal 9)
6) Ketentuan Fleksibel (Pasal 10)
Dengan dikeluarkannya EASA tersebut maka diharapkan keselamatan penerbangan sipil di Eropa dapat terlaksana dengan baik. Hubungan antara Uni Eropa dengan negara ketiga juga banyak diatur dalam ketentuan EASA tersebut.
Pada saat larangan terbang terhadap pengangkut dari Indonesia lahir pada tahun 2007. Uni Eropa mendasarkan pendapatnya pada :
1) Adanya bukti dari otoritas penerbangan sipil Indonesia bahwa kecelakaan yang dialami oleh pengangkut sipil Indonesia terjadi karena para operator tersebut tidak memenuhi persyaratan standar keselamatan.
2) Adanya rating yang dikeluarkan oleh FAA ( Amerika Serikat), yang menilai rendah tingkat keselamatan di Indonesia serta tidak dipenuhinya standar keselamatan yang diatur oleh ICAO
3) Hasil audit yang dilakukan oleh ICAO pada bulan Februari 2007 yang melaporkan bahwa kapabilitas otoritas penerbangan sipil Indonesia terhadap pengawasan keselematan sangat kurang.
4) Kompetensi otoritas penerbangan sipil Indonesia dalam melaksanakan dan menegakkan standar keselematan. Serta tidak segera memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh komisi Eropa ((EC) No.787/2007)

Empat pertimbangan tersebut yang menjadi cikal bakal larangan terbang pengangkut dari Indonesia ke Eropa. Dari keempat poin di atas, yang menjadi krusial adalah hasil audit yang dilakukan oleh ICAO pada bulan Februari 2007. Hasil audit tersebut menunjukkan hal-hal penting mengenai keselamatan penerbangan di Indonesia. Audit tersebut memberikan rekomendasi-rekomendasi yang harus dilakukan oleh otoritas penerbangan sipil di Indonesia. Hasil audit dan rekomendasi dari ICAO tersebut adalah :
1) Rekomendasi terhadap Undang-Undang Penerbangan dan Ketentuan mengenai Penerbangan Sipil
2) Rekomendasi terhadap Organisasi Penerbangan Sipil
3) Rekomendasi terhadap Lisensi Personil dan Pelatihan
4) Rekomendasi terhadap Sertifikasi Pengangkut Udara dan Pengawasan
5) Rekomendasi terhadap Kelayakan Udara
6) Rekomendasi terhadap Kecelakaan Pesawat dan Penyelidikan kecelakaan
7) Rekomendasi terhadap Navigasi Udara
8 ) Rekomendasi terhadap Aerodromes (Bandara Perintis) (www.icao.int/usoap,Appendix I)
Hasil audit juga menyatakan bahwa implementasi dalam hal pengawasan keselamatan yang belum efektif dilakukan oleh Indonesia adalah:
1) Kualifikasi dan Pelatihan staf tekhnik ( 80%)
2) Sistem Penerbangan Sipil dan Fungsi Pengawasan Keselamatan (50,94%)
3) Resolusi mengenai keselamatan (50%)
4) Undang-Undang Penerbangan (41,67%)
5) Prosedur dan Petunjuk Tekhnis (38,65%)
6) Kewajiban Pengawasan (36,47%)
7) Ketentuan Khusus Pelaksanaan (33,74%)
8 ) Lisensi dan Sertifikasi (28,97%) (www.icao.int/usoap ,Appendix II)

Hasil audit yang dilakukan oleh ICAO secara jelas dapat diartikan bahwa banyak hal yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk memperbaiki sistem keselamatan penerbangan sipil. Jika melihat hasil audit tersebut maka dapat dibenarkan tindakan Uni Eropa memberlakukan larangan terbang terhadap pengangkut dari Indonesia. Ketentuan tersebut diputuskan berdasarkan ketentuan dalan EASA yang menganut perlindungan keselamatan penerbangan bagi warga negara mereka.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah bahwa apakah larangan terbang yang dikeluarkan oleh Komite Eropa itu bersifat mengikat para negara-negara Eropa?. Hal ini terkait karena terdapat perjanjian-perjanjian bilateral yang telah dilakukan oleh Indonesia dengan negara-negara Eropa sedangkan Indonesia tidak memiliki perjanjian penerbangan sipil dengan Uni Eropa.
Pada tanggal 30 April 2004 Komite Eropa mengeluarkan aturan (EC) No. 847/2004 tentang ketentuan mengenai perjanjian antara negara anggota Uni Eropa dengan negara ketiga. Dalam konsideran poin pertama telah dinyatakan bahwa perjanjian bilateral antara negara anggota Uni Eropa dengan negara ketiga telah terjadi sebelum ketentuan ini dikeluarkan. Akan tetapi terdapat ketentuan lain yang menyatakan bahwa, berdasarkan putusan pengadilan Eropa, komunitas Eropa memiliki hak ekslusif atas perjanjian tersebut. Jika ketentuan tersebut demikian, apakah perjanjian pengangkut udara antara negara-negara anggota Uni Eropa menjadi batal demi hukum berdasarkan putusan dari pengadilan Eropa tersebut?.
Apabila dilihat bahwa dalam mengeluarkan (EC) No. 787/2007, Komite Eropa menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah disepakati oleh 27 negara anggota Uni Eropa, maka perjanjian bilateral sebelum ketentuan tersebut keluar menjadi batal. Dengan batalnya perjanjian pengangkut udara tersebut maka masing-masing pihak, baik pengangkut dari negara anggota Uni Eropa maupun dari Indonesia tidak dapat melintas di wilayah teritorial masing-masing, meskipun Indonesia tidak mengeluarkan larangan yang sama terhadap pengangkut sipil dari Uni Eropa. Hal ini dikarenakan sesuai dengan ketentuan dari Konvensi Chicago 1944, pasal 6, yang menyatakan bahwa setiap penerbangan berjadwal harus mendapatkan izin dari negara kolong. Izin penerbangan sipil komersil tersebut biasanya dapat dilakukan apabila telah terjalin perjanjian pengangkut udara baik secara bilateral maupun multilateral.

C. Penyelesaian Sengketa Atas Larangan Terbang Uni Eropa
Setiap sengketa dalam ruang lingkup masyarakat internasional pertama kali harus merujuk pada piagam PBB. Prinsip dalam piagam adalah bahwa setiap sengketa antara negara anggota PBB harus diselesaikan secara damai sehingga perdamaian dan keamanan internasional tidak terganggu (Pasal 2 (3) Piagam PBB).
Menurut Diederiks-Verschoor terdapat beberapa kemungkinan jurisdiksi dalam menyelesaikan sengketa dalam masalah penerbangan, yaitu :
1) Mahkamah Internasional, dengan melihat jurusdiksi umum yang terdapat dalam pasal 36 ayat 1 Statuta.
2) Yurisdiksi berdasarkan Pasal 84 Konvensi Chicago 1944.
3) Sebelum sampai pada dewan (council) ICAO; maka para pihak harus menyatakan “compulsory jurisdiction”, Pasal 84 Konvensi Chicago 1944.
4) Sebagai badan khusus PBB, ICAO, dapat meminta nasihat hukum kepada mahkamah internasional sesuai dengan pasal 96 (2) Piagam PBB
5) Banding terhadap putusan dewan ICAO, Pasal 84 Konvensi Chicago 1944.
6) Opsional Yurisdiksi oleh dewan ICAO.
7) Arbitrase berdasarkan perjanjian bilateral maupun multilateral.
8 ) Arbitrase oleh Chamber dari Mahkamah Internasional.
9) Arbitrase melalui maskapai yang terdapat dalam International Air Transport Association (IATA) (.H.Ph.Diederiks-Verschoor, Settlements of Disputes in Aviation and Space, in The Use of Air and Outer Space; Cooperation and Competition, edited by Chia-Jui Cheng, Kluwer Law International, Netherland, 1998, hlm. 232)
Dalam sengketa penerbangan sipil internasional maka ketentuan khusus yang dapat digunakan sudah pasti Konvensi Chicago 1944. Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa dapat dilihat dalam pasal 84,85,86,87 dan 88. Ketentuan pasal 84 konvensi menyatakan apabila ketidaksepahaman terjadi mengenai interpretasi dan pelaksanaan konvensi serta annex-nya maka hal tersebut dapat diselesaikan melalui dewan ICAO.
Mengenai larangan terbang yang diberlakukan secara unilateral oleh Uni Eropa terhadap pengangkut dari Indonesia, hal ini tidak termasuk dalam hal perbedaan interpretasi dan implementasi dari konvensi dan annex-nya. Jika demikian maka penggunaan ketentuan penyelesaian sengketa dalam konvensi Chicago 1944 tidak dapat diberlakukan dalam sengketa di atas.
Penyelesaian sengketa yang utama sudah pasti adalah melalui negosiasi. Negosiasi yang telah dilakukan selama ini belum membuahkan hasil dicabutnya larangan terbang tersebut. Indonesia harusnya mengajukan keberatan kepada ICAO, sebab Indonesia sedang berusaha untuk memperbaiki sistem keselamatan penerbangang sipilnya. Komitmen tersebut dapat terlihat dengan jelas dalam deklarasi yang dilakukan antara Indonesia dengan ICAO di Bali tanggal 2 Juli 2007. Indonesia kemudian meminta kepada ICAO untuk meminta nasihat hukum kepada mahkamah internasional, apakah tindakan unilateral Uni Eropa dapat dibenarkan. Alasan yang dapat dikemukakan oleh Indonesia adalah bahwa dengan adanya larangan tersebut maka Indonesia khususnya pengangkut Indonesia mengalami kerugian secara ekonomis, mengganggu lalu lintas orang dan barang, melanggar prinsip “equality” dan “opportunity”.
Usaha tersebut merupakan sesuatu yang mungkin dapat dilakukan Indonesia selain juga harus memperbaiki sistem keselamatan penerbangan sipil komersil. Hal tersebut perlu dilakukan karena apabila larangan terbang tersebut dibiarkan berlarut-larut maka citra penerbangan sipil Indonesia menjadi buruk. Efek dari citra tersebut akan berdampak pada posisi Indonenesia dalam pergaulan masyarakat internasional.

Sunday, 26 December 2010

Undang Undang Nomor 27 Tahun 2004 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2004
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Undang-undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan keempat Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3564);
3. Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4130);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PATEN OLEH PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum
Paten.
4. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atas Paten
yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Menteri adalah menteri yang membawahi departemen yang salah satu tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Paten.
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
7. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP PATEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 2
(1) Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat
penting artinya bagi pertahanan keamanan negara, Pemerintah dapat
melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan sangat mendesak
untuk kepentingan masyarakat dari suatu Paten, pelaksanaanya dapat
dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Dalam pelaksanan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya.
(4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi
persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten tersebut;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten tersebut kepada pihak lain; dan
c. cara produksi yang baik, peredaran dan pengawasan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) mencakup
pelaksanaan Paten di bidang:
a. senjata api;
b. amunisi;
c. bahan peledak militer;
d. senjata kimia;
e. senjata biologi;
f. senjata nuklir; dan
g. perlengkapan militer.
Pasal 4
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup
bidang:
a. produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang
berjangkit secara luas;
b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; atau
c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit
hewan yang berjangkit secara luas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan pasal 4 ditetapkan
dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengar pertimbangan dari
Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang
terkait.
Pasal 6
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk jangka
waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari
Menteri, dan menteri atau pimpinan instasi yang bertanggung jawab di bidang
terkait.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak
untuk kepentingan masyarakat sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
(2) Dalam pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang menyangkut pertahanan
dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Pemegang Paten tidak melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Paten sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) diajukan oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada Menteri
melalui Direktorat Jenderal.
(2) Pengajuan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat:
a. judul Invensi;
b. Pemegang Paten;
c. nomor Paten;
d. alasan pelaksanaanya; dan
e. jangka waktu pelaksanaan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk
Tim yang diketuai oleh Direktur Jenderal untuk memberikan pertimbangan
termasuk jumlah imbalan atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Tim
dibentuk oleh Menteri, Tim harus telah menyampaikan pertimbangan
mengenai permohonan Paten tersebut kepada Menteri.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemegang Paten tentang
pengajuan pelaksanaan Paten oleh instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 9
(1) Menteri menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) hari sejak
diterima permohonan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya
memuat:
a. judul invensi;
b. nama Pemegang Paten;
c. nomor Paten;
d. alasan pelaksanaan;
e. jangka waktu pelaksanaan; dan
f. imbalan.
(4) Salinan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Menteri kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Keputusan Presiden diterima.
(5) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam Daftar Umum Paten dan
diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
BAB IV
IMBALAN
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan
kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat 1
(satu) bulan sejak Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 ayat (2) ditetapkan.
(3) Dalam hal Pemegang Paten berkeberatan atas jumlah imbalan yang
diberikan oleh Pemerintah, Pemegang Paten dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Niaga.
(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan.
(5) Jika keber atan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diajukan,
Pemegang Paten dianggap menerima tentang jumlah dan besarnya imbalan.
(6) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
BIAYA TAHUNAN
Pasal 11
Biaya tahunan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibayar oleh instansi
Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan
Paten yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 106.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2004
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
I. UMUM
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 103 Undang-undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten yang menentukan bahwa tata cara pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pembentukan Peraturan Pemerintah ini
dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah dalam melaksanakan suatu Paten.
Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten penting artiny a bagi pertahanan dan
keamanan negara atau karena kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan atau menunjuk pihak ketiga
untuk melaksanakannya.
Lingkup pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup
kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang meliputi pelaksanaan Paten di bidang
senjata api, amunisi, bahan peledak militer, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, dan
perlengkapan militer.
Sedangkan lingkup pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak
untuk kepentingan masyarakat meliputi:
a. produk farmasi termasuk bahan baku aktif, bahan baku lain yang diperlukan dalam
pembuatannya serta alat dan bahan diagnosis yang diperlukan untuk itu; dan
b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian dan obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan yang
berjangkit secara luas.
Permohonan pelaksanaan Paten diajukan oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada
Menteri melalui Direktorat Jenderal. Menteri menyampaikan permohonan tersebut kepada
Presiden untuk mendapat persetujuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan
Presiden tersebut ditetapkan setelah Presiden mendengar pertimbangan dari Menteri, dan
menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
Sejalan dengan sikap penghargaan terhadap Paten sebagai hak dan keinginan untuk
mewujudkan iklim yang baik untuk mendorong kegiatan penelitian yang menghasilkan Invensi
di bidang teknologi, maka pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tetap harus berlangsung atas
dasar proposional dengan tetap menghormati hak Pemegang Paten. Oleh karena itu,
pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pemegang
Paten dan pemberian imbalan yang wajar.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain mengenai lingkup Paten yang
dilaksankan oleh Pemerintah, tata cara pengajuan pelaksanakan Paten oleh Pemerintah, imbalan,
dan biaya tahunan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada prinsipnya pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilaksanakan sepenuhnya oleh
Pemerintah, namun Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk dan atas nama
Pemerintah melaksanakan Paten tersebut berdasark an pertimbangan segi efisiensi dan
segi kemampuan teknologi.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Dalam ketentuan ini yang dimaksud “pertimbangan” adalah berupa pendapat dari Menteri,
menteri atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab di bidang terkait, antara lain tentang
keamanan produk, kelayakan kemampuan/kapasitas produksi, mutu, dan manfaat produk.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Alasan pelaksanaan dalam ketentuan ini berupa rekomendasi dari menteri atau
pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait sesuai dengan jenis
invensi yang akan dilaksanakan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4423

Saturday, 25 December 2010

POSISI HUKUM PERSAINGAN USAHA
DALAM
SISTEM HUKUM NASIONAL∗
(oleh Syamsul Maarif dan B.C. Rikrik Rizkiyana)
Maret 2004
Di dalam fenomena persaingan usaha nasional selalu terdapat issue kondisi struktural
ekonomi, issue prilaku pro-persaingan atau anti-persaingan dari para pelaku usaha nasional,
serta issue kebijakan persaingan usaha nasional. Dalam issue pertama, perspektif ekonomi
sangatlah menonjol, untuk issue yang kedua, perspektif ekonomi terkait dengan masalah motif
ekonomi dari prilaku tersebut dan perspektif hukum akan membahas ada atau tidaknya aturan
(code of conduct) dari prilaku tersebut, sedangkan issue yang ketiga, sangat menonjol
perspektif hukumnya. Oleh karenanya, dalam pembahasan issue persaingan usaha pastinya
akan terdapat perspektif ekonomi dan perspektif hukumnya.
Dalam paper pengantar ini akan dibahas mengenai posisi hukum persaingan usaha di dalam
sistem hukum nasional Indonesia, hal ini ditujukan agar dapat diidentifikasi posisi hukum
persaingan usaha di dalam pembidangan hukum nasional sehingga pembaca tidak
terperangkap pada paradigma pembidangan hukum yang telah usang. Pembidangan hukum
yang membagi-bagi permasalahan hukum secara rigid pada bidang hukum publik (hukum
negara (tata negara dan administrasi negara) dan hukum pidana) dan hukum perdata (private).
Pembidangan hukum tersebut tidak mengenal adanya bidang hukum yang merupakan
kombinasi di antaranya.
Kemudian Bab ini akan pula membahas secara umum mengenai eksistensi dan issue di
seputar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat “UU No. 5 / 1999”) yang sampai saat ini
dianggap sebagai hukum payung dan paling komprehensif yang mengatur issue persaingan
usaha di Indonesia. Selanjutnya akan dibahas pula secara umum mengenai peraturan hukum
lain yang juga memiliki substansi persaingan usaha. Untuk peraturan hukum lain ini akan
∗ Disampaikan sebagai bahan bacaan seminar sehari “Refleksi Lima Tahun UU No. 5/1999”, Jakarta / Surabaya
2
dapat dilihat bahwa ada peraturan hukum yang substansinya pro-persaingan dan ada pula
yang anti persaingan. Jikalau peraturan hukum yang anti persaingan tersebut memiliki tingkat
yang setara dengan “undang-undang” maka peraturan hukum tersebut jelas kontra produktif
terhadap UU No. 5 tahun 1999 karena dapat saja berlaku prinsip “lex specialist derogat lex
generalist”1. Namun bila aturan hukum tersebut berada di bawah tingkat “undang-undang”
maka dapat berlaku prinsip bahwa “hukum di atasnya mengatasi hukum di bawahnya”. Oleh
karenanya sebagaimana pula diungkapkan secara implisit dalam peralihan undang-undang ini,
aturan hukum yang memiliki tingkat di bawah undang-undang bila itu kontradiktif dengan
UU No. 5 / 1999 maka aturan hukum itu secara otomatis tidak berlaku lagi.
Kebijakan Persaingan Usaha versus Hukum Persaingan Usaha.
Terkait dengan prihal eksistensi kebijakan persaingan usaha yang memang kental perspektif
hukumnya, perlu kiranya disinggung terlebih dahulu mengenai beda antara terminologi
“kebijakan” (“policy”)2 dan “hukum” (“law”).
Perbedaan pengertian antara terminologi “Kebijakan Persaingan Usaha” (yang dalam bahasa
Inggrisnya diterjemahkan sebagai “Competition Policy”) dengan Hukum Persaingan Usaha
(yang dalam bahasa Inggrisnya diterjemahkan sebagai Competition Law) pada dasarnya
terletak pada keluasan lingkup pengertian dan bidang pembahasan dari kedua terminologi
tersebut. Pengertian Kebijakan Persaingan Usaha (Competition Policy) melingkupi pula
pengertian dari Hukum Persaingan Usaha (Competition Law) atau dengan kata lain bidang
Hukum Persaingan Usaha merupakan salah satu cabang pembahasan dalam Kebijakan
1 Aturan hukum yang lebih khusus mengabaikan aturan hukum yang umum.
2Sering terjadi salah kaprah dalam penggunaan terminologi “kebijakan” dan “kebijaksanaan”. Sebagian orang
menyamakan arti kedua istilah tersebut padahal pada hakekatnya berbeda. Kebijakan yang berpadanan dengan
istilah bahasa Inggrisnya “policy” pastilah berbeda dengan “kebijaksanaan” yang berpadanan dengan istilah
dalam bahasa Inggris “discration”. Kesalahan penggunaan istilah ini bisa sangat fatal, karena galibnya
“kebijakan” itu hampir selalu sejalan dengan hukum sedangkan “kebijaksanaan” cenderung melanggar hukum
(meski kebanyakan untuk kebaikan umum) karena bentuknya bisa merupakan dispensasi terhadap aturan hukum
yang ada.
3
Persaingan Usaha. Sedang pengertian dan lingkup bidang dari Hukum Persaingan Usaha tidak
melingkupi seluruh pengertian dan bidang dalam Kebijakan Persaingan Usaha.3
Definisi Kebijakan Persaingan Usaha disamping melingkupi Hukum Persaingan Usaha, juga
melingkupi perihal deregulasi, foreign direct investment, serta kebijakan lain yang ditujukan
untuk mendukung persaingan usaha seperti pengurangan pembatasan kuantifikasi impor dan
juga melingkupi aspek kepemilikan intelektual (intellectual property). Sehingga apabila di
dalam laporan ini digunakan istilah “Kebijakan Persaingan Usaha” maka berarti termasuk
pula di dalamnya “Hukum Persaingan Usaha”.
Per se versus Rule of Reason.
Di dalam rezim pengaturan persaingan usaha terdapat dua pendekatan. Pendekatan yang
pertama adalah pendekatan yang dikenal dengan istilah “per se” dan pendekatan yang kedua
dikenal dengan “rule of reason”.
Pada illegal per se (bahasa latin yang sama artinya dengan “dengan sendirinya” / “by itself”
atau “in itself”4 dan not subject to interpretation5) beberapa bentuk persaingan usaha seperti
penetapan harga (price fixing) harus dianggap secara otomatis (dengan sendirinya)
bertentangan atau melanggar dengan hukum karena aspek negatifnya dapat langsung terlihat
atau diduga. Pendekatan pelarangan ini, penekanannya terletak pada unsur formal dari
perbuatannya. Sehingga tidak diperlukan adanya klausula kausalitas di dalam pengaturannya
seperti klausula “…mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau pelaku usaha lain.”
Sedangkan dengan “rule of reason”, beberapa bentuk tindakan persaingan usaha baru
dianggap salah jika telah terbukti adanya akibat dari tindakan tersebut yang merugikan pelaku
usaha lain atau perekonomian nasional secara umum. Dalam pendekatan rule of reason
mungkin saja dibenarkan adanya suatu tindakan usaha yang meskipun anti-persaingan
(misalnya tindakan merger yang menghasilkan dominasi satu pelaku usaha) tetapi
3 Vautier, Kerrin M. and Lloyd, Peter J., International Trade and Competition Policy: CER, APEC and The
WTO, Institute of Policy Studies Victoria University of Wellington, New Zealand: 1997. Hal.: 3.
4 Ray August, “International Business Law” 2nd Ed., Prentice Hall, New Jersey: 1997. Hal. 468.
5 Roger Alan Boner dan Reinald Krueger, “The Basics of Antitrust Policy”, The World Bank, Washington DC:
1991. Hal. iv.
4
menghasilkan suatu efisiensi yang menguntungkan konsumen atau perekonomian nasional
pada umumnya. Atau sebaliknya suatu tindakan usaha dianggap salah karena meskipun
ditujukan untuk efisiensi tetapi ternyata dalam prakteknya mengarah kepada penyalahgunaan
posisi dominan yang merugikan pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian nasional
umumnya, seperti pada tindakan integrasi vertikal yang disertai dengan tindakan restriktif
(menghasilkan barriers to entry). Oleh karenanya, penekanan pada rule of reson adalah unsur
material dari perbuatannya. Dan pada rule of reason, tindakan restriktif tidak rasionil yang
menjadi sasaran pengendaliannya dan penentuan salah tidaknya digantungkan kepada akibat
tindakan usaha (persaingan) terkait terhadap pelaku usaha lain, konsumen dan atu
perekonomian nasional pada umumnya. Maka dari itu untuk tindakan-tindakan tersebut dalam
substansi pengaturannya dibutuhkan klausula kausalitas seperti di atas.
Untuk negara berkembang seperti Indonesia dimana kondisi sumber daya manusia pelaksana
hukumnya (termasuk otoritas pengawas persaingan usahanya) masih kurang baik (lack),
direkomendasikan untuk lebih banyak menggunakan pendekatan “per se” ketimbang “rule of
reason”. Hal ini karena pendekatan per se lebih sederhana dalam proses pembuktiannya
ketimbang rule of reason.6 Namun begitu tindakan-tindakan yang terkait dengan masalah
struktur perusahaan seperti merger, konsolidasi, dan akuisisi serta integrasi vertikal yang
memang memiliki unsur tujuan efisiensi tetap diperlukan pendekatan rule of reason
ketimbang per se.
Sebagai catatan ciri utama undang-undang Amerika Serikat yang dikembangkan dalam
penerapan Article 1 Sherman Act adalah pendekatan larangan per se. Sementara prinsip
pokok untuk menilai perilaku anti kompetitifnya adalah rule of reason.7
Posisi Hukum Persaingan Usaha dalam Sistem Hukum Nasional.
Sebelum prihal aspek hukum dari persaingan usaha dibahas lebih jauh memang perlu kiranya
dicapai suatu pemahaman bersama berkaitan dengan posisi hukum persaingan usaha dalam
wacana sistem hukum nasional Indonesia.
6 Ibid.
7 United Nations Conference on Trade and Develoment, “Continued Work on The Elaboration of A Model Law
or Laws on Restrictive Business Practices”, Geneva: 24 October 1994. Hal. 21.
5
Perlu dicatat bahwa pesatnya dinamika bidang ekonomi nasional, tidak dapat dipungkiri telah
pula memacu pula perkembangan bidang hukum yang merupakan “rule of the game” dari
kegiatan ekonomi. Berbagai perangkat hukum di bidang ekonomi sebelum ini yang berbasis
kepada KUH Perdata dan KUH Dagang serta KUH Pidana yang nota bene merupakan
peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang berkiblat kepada mahzab Eropa
Kontinental tidak lagi mampu mengakomodasi permasalahan dari dinamika kegiatan ekonomi
yang ada. Oleh karenanya kecenderungan penyusunan berbagai produk peraturan perundangundangan
yang khusus (lex specialist) di bidang ekonomi tidak lagi dapat terbendung.
Kekhasan yang sangat menonjol dari produk perundang-undangan yang khusus ini adalah
kondisi karakteristik substansialnya dimana telah terlingkupinya seluruh aspek dari bidangbidang
hukum yang selama ini dikenal (hukum perdata dan hukum publik) di dalam sistem
hukum nasional. Sehingga sebagian pakar hukum Indonesia menyatakan bahwa pembidangan
hukum yang selama ini dianut (hukum perdata dan hukum publik) dalam sistem hukum
nasional sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Pada akhirnya, masih sebagian pakar
hukum tadi, kini pembidangan hukum seharusnya didasarkan pembidangan dari kegiatan yang
terkait, misalnya untuk kegiatan di bidang ekonomi maka bidang hukumnya adalah hukum
ekonomi. Untuk itu layak dicermati pendapat para pakar hukum di bawah ini.
Sunaryati Hartono berpendapat bahwa: 8
"Kalau metode penelitian dan penyajian mata kuliah hukum dagang (lama) bersifat
perdata murni, maka hukum ekonomi Indonesia telah memerlukan metode penelitian
dan penyajian yang inter-disipliner dan transnasional. Interdisipliner, karena:
- Hukum Ekonomi Indonesia tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga
berkaitan erat dengan hukum Administrasi Negara, Hukum Antar Wewenang,
Hukum Pidana bahkan juga tidak mengabaikan Hukum Publik Internasional
dan Hukum Perdata Internasional.
- Hukum Internasional Ekonomi Indonesia memerlukan landasan pemikiran
bidang-bidang non-hukum seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, administrasi
pembangunan, ilmu wilayah, ilmu lingkungan dan bahkan juga futurologi."
8 Sunaryati Hartono, C.F.G., "Hukum tentang Pembangunan Indonesia", Penerbit Bina Cipta, Bandung, Hal. 60.
6
Sri Redjeki Hartono9 berpendapat bahwa luasnya bidang kajian hukum ekonomi membuatnya
mampu mengakomodasikan dua aspek hukum sekaligus sebagai suatu kajian yang
komprehensif. Dua aspek hukum itu meliputi aspek hukum publik maupun aspek hukum
perdata. Oleh karenanya hukum ekonomi dapat mengandung berbagai asas hukum yang
bersumber dari kedua aspek hukum tersebut yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Asas-asas Hukum
Asas-asas
Hukum Perdata
Asas-asas
Hukum Publik
Asas-asas Hukum
Ekonomi
Agus Brotosusilo10 berpendapat bahwa pembidangan hukum dalam bidang publik dan perdata
seperti sekarang tidak dapat dipertahankan lagi, karena dalam kenyataannya kini hampir tidak
ada bidang kehidupan yang terlepas dari campur tangan negara. Dengan demikian untuk
keperluan pengkajian ilmiah, bidang hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
(1) Hukum Tata Negara.
(2) Hukum Administrasi Negara.
(3) Hukum Pribadi.
(4) Hukum Harta Kekayaan:
(a) Hukum Benda:
i. Hukum Benda Tetap.
ii. Hukum Benda Lepas.
(b) Hukum Perikatan:
i. Hukum Perjanjian.
ii. Hukum Penyelewengan Perdata.
iii. Hukum Perikatan lainnya.
(c) Hukum Hak Imateriel.
(5) Hukum Keluarga.
(6) Hukum Waris.
9 Sri Redjeki Hartono, “Kapita Selekta Hukum Ekonomi”, Bandung: Penerbit CV Mandar Maju, 2000. Hal. 39.
10 Agus Brotosusilo, Pengantar Hukum Ekonomi, Kertas Kerja, Disajikan pada Diskusi antar Bagian di Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 25 Oktober 1994. Hal. 5.
7
(7) Hukum Pidana
Masing masing bidang hukum terdiri dari hukum ajektif (formil) dan hukum substantif
(materiel). Pembedaan tersebut di atas bukan merupakan pengkotak-kotakkan, karena
seringkali suatu sikap-tindak melibatkan lebih dari satu bidang hukum. Hal ini terjadi karena
semakin banyak aspek-aspek kehidupan bersama yang diatur oleh hukum. Perkembangan
tersebut menimbulkan berbagai spesialisasi baru di bidang hukum. Misalnya saja, dikenal
adanya: hukum lingkungan, hukum kependudukan, hukum kedokteran, hukum kesehatan dan
sebagainya. Ciri-ciri bentuk hukum baru seperti ini tampak sangat nyata di bidang hukum
ekonomi, yaitu seringkali bidang hukum baru ini tidak secara ketat mengikuti pembidangan.
Suatu bidang spesialisasi hukum kadang-kadang mencakup beberapa bidang tata hukum
sekaligus.
Sesuai dengan pandangan-pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa memang hukum
ekonomi memiliki dimensi baik hukum publik dan hukum perdata (privat). Oleh karena
hukum persaingan usaha merupakan bagian dari hukum ekonomi maka dapat dikatakan pula
bahwa hukum persaingan usaha juga memiliki dimensi bidang hukum tata negara (lembaga
dan instansi resmi, pusat dan daerah seperti eksistensi Departemen dan Dinas Perindustrian
dan Perdagangan dan eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha); hukum administrasi
negara (pelaksanaan peranan kelembagaan tersebut); bidang hukum perdata (seperti eksistensi
perjanjian dan kontrak di dalam kasus-kasus persaingan usaha); dan ada bidang pidananya
(sanksi pidana dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999), sebagaimana terlihat dalam skema
lingkaran di bawah ini.
8
Skema Lingkaran Hukum Persaingan Usaha.11
Penjelasan:
Hukum Publik terdiri dari Hukum Negara dan Hukum Pidana.
Hukum Negara terdiri dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Hukum Tata Negara (HTN) yang melingkupi perihal Instansi/Pejabat dan Peranannya, misalnya tentang
keberadaan institusi pengawas pelaksanaan undang-undang persaingan usaha di dalam struktur
ketatanegaraan.
Hukum Administrasi Negara (HAN) yang melingkupi perihal proses pelaksanaan peranan dari institusiinstitusi
terkait.
Hukum Pidana yang melingkupi perihal keberadaan sanksi pidana yang masuk dalam kategori yang lebih
khusus lagi yaitu pidana ekonomi.
Hukum Perdata (termasuk di dalamnya Hukum Dagang) yang melingkupi perihal keberadaan perjanjian
(kontrak, bila tertulis) dan para pelaku usaha (baik yang berbentuk badan hukum maupun persekutuan perdata
lainnya).
11 Diadopsi dan disempurnakan dari Skema yang dibuat oleh Agus Brotosusilo (Agus Brotosusilo, Pengantar
Hukum Ekonomi, Kertas Kerja, Disajikan pada Diskusi antar Bagian di Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
25 Oktober 1994).
HUKUM PUBLIK
Hk. Persaingan
Usaha
Hk. Pidana
Pid. Ekonmi
HUKUM
PERDATA
Hk Tata Neg
Hk. Adm. Neg.
Huk Neg
9
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam kerangka sistem hukum nasional, hukum
persaingan usaha sebagai bagian dari hukum ekonomi tidak hanya berdimensi hukum perdata
saja tapi lebih luas lagi yaitu melikupi hukum publik (hukum negara dan pidana).12
Undang-undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Di bawah ini dipaparkan secara ringkas substansi dari UU No. 5 / 1999 sebagaimana berikut.
a. Larangan terhadap dua atau lebih pelaku usaha untuk melakukan perjanjian yang
bersubstansi:
• Praktek Oligopoli (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menguasai
produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 4).
• Penetapan Harga (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk: menetapkan
harga (kecuali dalam usaha patungan atau berdasar undang-undang);
diskriminasi harga; membuat harga di bawah harga pasar; atau melarang
penjualan kembali dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ditetapkan,
Pasal 5-8).
• Pembagian wilayah pemasaran (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk
menetapkan wilayah pemasaran atau alokasi pasar sehingga dapat
mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 9).
• Pemboikotan (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menghalangi
pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama atau menolak untuk
menjual produk pelaku usaha lain, Pasal 10)
12Sebagai catatan. Keberadaan konvensi-konvesi atau kesepakatan-kesepakatan internasional di bidang
perekonomian maupun bisnis tidak dapat dijadikan alasan bagi adanya pembidangan hukum yang tersendiri
untuk mewadahinya. Alasannya adalah bahwa efektivitas dan positivitas dari konvensi dan kesepakatan
internasional tersebut baru terjadi bila terdapat tindakan hukum nasional berupa ratifikasi dari DPR yang berarti
tindakan pengadopsian kedalam sistem hukum nasional, yang berarti pula setara dengan ketentuan yang
berhierarki undang-undang.
10
• Kartel (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk mempengaruhi harga
dengan mengatur produksi yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, Pasal 11).
• Trust (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk membentuk gabungan
perusahaan dengan tetap mempertahankan kelangsungan perusahaan masingmasing
dengan tujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran
sehingga dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, Pasal 12).
• Oligopsoni (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menguasai pasokan
agar dapat mengendalikan harga yang dapat mengakibatkan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 13).
• Integrasi Vertikal (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menguasai
rangkaian produksi berkelanjutan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha
tidak sehat dan merugikan masyarakat, Pasal 14).
• Perjanjian Tertutup (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih yang berisi syarat
bahwa penerima pasokan hanya akan memasok atau tidak akan memasok
produk tersebut kepada pelaku usaha lain; harus bersedia membeli produk
lainnya dari pemasok; atau mengenai harga atau potongan harga yang akan
diterima bila bersedia membeli produk lain atau tidak membeli produk yang
sama dari pelaku usaha lain, Pasal 15).
• Perjanjian denga Pihak Luar Negeri (perjanjian dengan pelaku usaha luar
negeri yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat, Pasal 16).
b. Larangan terhadap suatu kegiatan atau tindakan sebagai berikut:
• Monopoli (pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan
pemasaran yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat, Pasal 17).
• Monopsoni (pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, Pasal 18).
• Penguasaan Pasar (dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, sendiri
atau bersama yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan
11
usaha tidak sehat berupa: menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan
usaha yang sama; atau menghalangi konsumen untuk bertransaksi dengan
pelaku usaha tertentu; atau membatasi peredaran dan penjualan produk; atau
melakukan diskriminasi (Pasal 19); melakukan jual rugi untuk menyingkirkan
pesaing (Pasal 20); dengan curang menetapkan biaya produksi dan biaya
lainnya (Pasal 21)).
• Persekongkolan (dilarang melakukan tender kolusif (Pasal 22), bersekongkol
mendapatkan rahasia perusahaan pesaing (Pasal 23), bersekongkol untuk
menghambat produksi dan atau pemasaran pesaing (Pasal 24)).
c. Penyalahgunaan Posisi Dominan:
• Dilarang menggunakan posisi dominan secara langsung maupun tidak untuk
menetapkan syarat perdagangan guna menghalangi konsumen; membatasi
pasar dan pengembangan teknologi; atau menghambat pesaing memasuki pasar
bersangkutan. Pasal 25.
• Jabatan rangkap (dilarang merangkap jabatan direktur/komisaris di dua
perusahaan atau lebih bila perusahaan lainnya; berada dalam pasar
bersangkutan yang sama; atau memiliki keterkaitan dalam bidang dan jenis
usaha; secara bersama menguasai pangsa pasar; yang dapat mengakibatkan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat), Pasal 26.
• Pemilikan saham (dilarang pemilikan saham mayoritas pada beberapa
perusahaan sejenis apabila mengakibatkan satu atau sekelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% pangsa pasar; atau dua atau tiga pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar), Pasal 27.
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (dilarang bila dapat
mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan ada
kewajiban notifikasi bila mengakibatkan penguasaan aset atau nilai tertentu),
Pasal 28 dan 29.
d. Undang-undang ini menetapkan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
yang memiliki kewenangan yang signifikan untuk tidak hanya mengawasi
pelaksanaan undang-undang ini tetapi juga untuk melakukan tugas penilaian
perjanjian, kegiatan usaha, penyalahgunaan posisi dominan, melakukan tindakan
berdasar kewenangan, memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta
12
berwenang untuk menerima laporan, penelitian, penyelidikan, memanggil pelaku
usaha dan saksi, meminta keterangan institusi pemerintah, memutuskan dan
menjatuhkan sanksi administratif yang berkaitan dengan kasus dugaan
pelanggaran undang-undang ini. Pasal 30-37.
e. Undngan-undang ini juga menetapkan suatu tata cara khusus dalam penanganan
perkara persaingan usaha. Dan terdapat ketentuan acara khusus bagi lembaga
peradilan dalam menangani kasus persaingan usaha seperti ditiadakannya upaya
banding ke Pengadilan Tinggi yang ada adalah upaya kasasi ke Mahkamah Agung
terhadap putusan Pengadilan Negeri atas kasus persaingan usaha. Pasal 38-46.
f. Sanksi dalam undang-undang ini dibagi dua yaitu sanksi administratif
(kewenangan KPPU) dan sanksi pidana (kewenangan peradilan umum). Sanksi
administratif bisa terdiri dari pembatalan perjanjian, penghentian integrasi vertikal,
kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan, pembatalan penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan, penetapan ganti rugi, dan atau pengenaan denda
sebesar antara Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar. Sedangkan untuk sanksi pidana
dapat terdiri dari pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar sampai
Rp 100 miliar rupiah dengan pidana kurungan antara 3 sampai 6 bulan serta pidana
tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan untuk menduduki posis direksi
atau komisaris selama 2 sampai 5 tahun, atau penghentian kegiatan atau tindakan
usaha yang menyebabkan kerugian. Pasal 47-49.
g. Undang-undang ini juga menetapkan adanya pengecualian berlakunya aturan
dalam undang-undang (Pasal 50-51) untuk:
• Perbuatan dan atau perjanjian itu untuk melaksanakan peraturan perundangundangan
yang berlaku13;
• Perjanjian yang terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual dan waralaba;
• Yang berkaitan dengan standar teknis;
13 Menurut pemahaman KPPU yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di sini adalah
produk peraturan perundang-undangan setingkat “undang-undang” atau di atasnya.
13
• Perjanjian dalam kerangka keagenan;
• Perjanjian kerjasama penelitian;
• Perjanjian internasional yang telah diratifikasi;
• Perjanjian dan atau perbuatan dalam rangka ekspor dengan tidak mengganggu
pasokan dalam negeri;
• Pelaku usaha kecil;
• Kegiatan usaha koperasi yang melayani anggotanya.
• Kegiatan yang dilakukan oleh BUMN atau badan atau lembaga yang dibentuk
pemerintah.
Peraturan Perundang-undangan Umum dan Sektoral Bersubstansi Persaingan Usaha
Di bawah ini dipaparkan mengenai beberapa aturan perundang-undangan di luar UU No. 5
tahun 1999, baik yang umum (seperti KUH Per dan KUHP) maupun sektoral (seperti UU
Perseroan Terbatas dll) yang memiliki substansi yang secara signifikan menyinggung issue
persaingan usaha. Terdapat aturan perundang-undangan yang sifatnya mendukung kebijakan
pro-persaingan maupun yang menghambat atau potensial menghambat persaingan.
Tidak dibahasnya produk peraturan di bawah tingkat “undang-undang” seperti peraturan
pemerintah, kepres, inpres, dan seterusnya yang “anti persaingan”, karena memang dengan
adanya UU No. 5 tahun 1999, peraturan yang memiliki tingkat dibawahnya apabila
bertentangan secara hukum otomatis tidak lagi valid. Sedangkan bila aturan tersebut memiliki
kesamaan tingkat (hirarki) dengan UU No. 5 tahun 1999, maka potensi konflik dalam law
enforcement-nya boleh jadi ada. Mengingat adanya asas hukum “lex specialist derogat lex
generalist” yang artinya “hukum (bersubstansi) khusus dapat mengenyampingkan hukum
(bersubstansi) umum”.
Sebagai catatan tambahan bahwa kebanyakan praktek usaha yang menghambat persaingan
usaha atau praktek usaha tidak sehat selama ini, sebagian besar mendapat legitimasi dari
peraturan di bawah undang-undang (seperti peraturan pemerintah, kepres dst.). Semakin
umum substansi pengaturan dari sebuah undang-undang (yang merupakan produk hukum
hasil kesepakatan lembaga legislatif dan eksekutif), semakin besar potensi penyimpangan
akan terjadi di tingkat peraturan pelaksanaannya (yang merupakan produk hukum dari
lembaga eksekutif). Lain perkataan bahwa rata-rata produk hukum setingkat undang-undang
14
selama ini secara normatif sangat baik dan tidak banyak yang mendistorsi secara langsung
dunia persaingan usaha Indonesia, karena memang distorsi itu terjadi pada produk hukum
yang menjadi peraturan pelaksanaannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Di antara berbagai ketentuan yang terdapat pada KUH Perdata yang dapat melindungi pelaku
usaha dari tindak pelaku usaha lain yang merugikan adalah Pasal 1365. Pasal 1365 ini yang
terkait dengan perihal “perbuatan melanggar hukum” dalam lingkup KUH perdata. Menurut
pasa ini, setiap pihak yang menderita kerugian akibat suatu persaingan yang tidak wajar, dapat
menuntut ganti rugi apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut sebagai perbuatan
yang "melanggar hukum".
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di dalam Pasal 382 bis KUH Pidana memberikan ancaman pidana penjara terhadap atau
kepada orang yang melakukan "persaingan curang". Seseorang disebut melakukan persaingan
curang menurut pasal ini adalah apabila dapat dibuktikan memenuhi unsur-unsur bahwa ia
melakukan suatu perbuatan penipuan; penipuan itu dilakukan untuk memperdayai masyarakat
atau orang lain; perbuatan itu dilakukan untuk menarik keuntungan di dalam usahanya atau
usaha orang lain; dan perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi saingannya. Ketiadaan
pemenuhan salah satu unsur, tidak dapat dipidana oleh pasal ini.
Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
(Umum).
Dari substansi Pasal 5 UU No. 11 / 1967 yang menyatakan bahwa “usaha pertambangan dapat
dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; perusahaan negara;
perusahaan daerah; perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah; koperasi;
badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat; perusahaan dengan modal
bersama antara Negara, dan/atau Daerah dengan koperasi dan/atau badan/perseorangan swasta
yang memenuhi syarat; dan pertambangan rakyat; yang nota bene seluruh pelaku usaha, maka
dapat dikatakan bahwa secara umum, undang-undang ini pro-kompetisi. Adapun beberapa
persyaratan dan kualifikasi bidang pertambangan, sejauh ini dapat ditolelir.
Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
15
Undang-undang No. 8 Tahun 1971 (UU No. 8 / 1971) ini merupakan produk undang-undang
“lex specialis” dari UU No. 11 / 1967 tentang Pertambangan (Umum) yang “lex generalis”.
Pada hakekatnya bidang pertambangan adalah bidang yang terbuka akan kompetisi para
pelaku usaha namun dengan adanya UU No. 8 / 1971 ini bidang pertambangan minyak dan
gas bumi menjadi tertutup.
Ketertutupan ini dapat dilihat di dalam Pasal 11 yang menyatakan bahwa “kepada Pertamina
(Badan Usaha Milik Negara) disediakan seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia
sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi”. Artinya bahwa Pertamina
memiliki hak monopoli mutlak terhadap seluruh lahan (termasuk pula) usaha pertambangan
minyak dan gas bumi.
Adapun mengenai eksistensi “Production Sharing Contract” (PSC), sesuai dengan Pasal 12,
diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina apakah akan membuatnya atau tidak. Dan kepada
pihak mana Pertamina akan membuat PSC juga diserahkan keputusannya kepada Pertamina.
Namun begitu PSC tersebut baru berlaku, apabila telah mendapat persetujuan dari Presiden.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perindustrian.
Di dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dinyatakan bahwa
“Pemerintah melakukan pengaturan industri, untuk mewujudkan perkembangan industri yang
lebih baik secara sehat dan berhasil guna; mengembangkan persaingan yang baik dan sehat,
mencegah persaingan tidak jujur; dan mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu
kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.”
Namun Pasal 12 menyatakan bahwa “untuk mendorong pengembangan cabang-cabang
industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan
kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan”. Sedangkan menurut penjelasan pasal ini
“yang dimaksud dengan kemudahan dan/atau perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah
untuk mendorong pengembangan cabang industri dan jenis industri adalah antara lain dalam
bidang perpajakan, permodalan dan perbankan, bea masuk dan cukai, sertifikat ekspor dan
lain sebagainya”.
Pasal 12 di ataslah yang selama ini menjadi “biang keladi” legitimasi bagi praktek-praktek
persaingan usaha yang negatif di bidang industri yang dilindungi dari pemerintah. Otoritas
Pemerintah untuk melakukan tindak perlindungan tersebut tidak memiliki batasan (lihat
penjelasan Pasal 12 di atas) dan dapat diinterprestasikan “se-enak” oleh pemerintah. Untuk
16
beberapa kasus, tindakan perlindungan memang diperlukan, seperti untuk infant industry,
namun selama itu dilakukan secara obyektif dalam kriterianya, transparan, dan tidak
diskriminatif serta jelas batas waktunya.
Undang-undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Pada hakekatnya UU No. 15 / 1985 sesuai dengan Pasal 7 ini menganut prinsip pemberian
monopoli usaha kelistrikan kepada Badan Usaha Milik Negara (PT PLN) sebagai representasi
Negara melalui pemberian Kuasa Usaha Ketenagalistrikan. Namun jikalau untuk daerahdaerah
tertentu BUMN tersebut tidak bisa / belum sanggup untuk menyediakan listrik maka
barulah diberi kesempatan kepada pihak koperasi atau swasta untuk menyediakan listrik
melalui mekanisme pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 disinggung masalah persaingan usaha antara lain
pada Bab VII tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, tepatnya pada Pasal
104 yang menyatakan bahwa “perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan perseroan harus memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham
minoritas dan karyawan perseroan dan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam
melakukan usaha”. Dan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan tidak boleh
mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang
wajar.
Ketentuan dalam undang-undang ini kemudian dipertegas dan dielaborasi di dalam Pasal 4
Peraturan Pemerintah No. 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Perseroan Terbatas. Selain itu Pasal 5 peraturan pemerintah ini pun menyatakan bahwa
“Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga memperhatikan kepentingan kreditor.”
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Substansi aturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
menyinggung permasalahan persaingan usaha, khususnya persaingan dalam kegiatan Pasar
Modal. Dalam substansi beberapa aturan ditegaskan adanya kebutuhan akan kegiatan pasar
modal yang wajar (fair) dan menjunjung persaingan yang sehat, seperti pada Pasal 4, Pasal 7
(1), Pasal 10, Pasal 14 (1) dan (2),
17
Selain itu, ada 8 pasal (Pasal 35 sampai dengan Pasal 42) yang mengatur mengenai pedoman
perilaku di pasar modal seperti perusahaan efek dan penasehat investasi dilarang untuk
mengadakan tekanan kepada nasabah, mengungkapkan informasi mengenai nasabah,
memberikan informasi salah kepada nasabah, berkolusi dengan pihak yang terafiliasi yang
merugikan pihak yang tidak terafiliasi dll. Pasal 84 menyatakan bahwa emiten atau
perusahaan publik yang melakukan penggabungan, peleburan, keterbukaan, kewajaran dan
pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pada Bab XI undang-undang ini diatur tentang masalah penipuan, manipulasi
pasar, dan perdagangan orang dalam (insider trading).
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pun dalam pengaturannya
menyinggung masalah persaingan antara lain dalam Bab VI tentang Iklim Usaha pada Pasal 6
dan Pasal 8. Pasal 8 menyatakan bahwa pemerintah menumbuhkan iklim usaha dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan antara lain untuk mencegah
pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk
monopoli, oligopoli dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil dan mencegah terjadinya
penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang
merugikan Usaha Kecil.
Undang-Undang No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam beberapa aturan dalam undang-undang ini diungkapkan adanya kebutuhan kegiatan
perdagangan berjangka yang wajar (fair) seperti dalam Pasal 5, Pasal 16, dan Pasal 57.
Sedangkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi juga dinyatakan
adanya larangan “conflict of interest” dari pihak-pihak yang terafiliasi seperti pada Pasal 10.
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 jo. Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang ini, dalam kaitan dengan issue persaingan usaha, menyatakan larangan akan
adanya “conflict of interest” yang menyebabkan kegiatan perbankan menjadi tidak wajar
(unfair) seperti pada Pasal 10 dan Pasal 11. Sedangkan pada pasal 16 dinyatakan bahwa ada
kebutuhan akan persaingan yang sehat (fair) di dalam kegiatan perbangkan. Selain dari itu
Pasal 28 diatur mengenai mekanisme merger, konsolidasi, dan akuisisi di dalam kegiatan
usaha perbankan.
18
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di beberapa negara, seperti Australia juga di Canada dan India, issue mengenai persaingan
usaha dan perlindungan konsumen disatukan dalam satu produk peraturan perundangundangan.
Hal tersebut dapat dimaklumi karena memang kedua issue itu sangatlah dekat yaitu
terkait dengan perlindungan kepentingan ekonomi konsumen. Karena salah satu tujuan dari
kebijakan persaingan usaha adalah untuk memberi keuntungan kepada konsumen misalnya
berupa harga dan pelayanan yang kompetitif. Biasanya pengadopsian issue perlindungan
konsumen di dalam produk hukum persaingan usaha ialah melalui segmen “unfair business
practices” atau dengan terjemahan bebasnya “praktek usaha tidak jujur / sehat”. Kalaupun di
beberapa negara kebijakan persaingan usaha dan kebijakan perlindungan konsumen terpisah
ke dalam dua produk perundang-undangan, namun banyak negara yang menganut pemisahan
tersebut menyerahkan penanganan pengawasan dan pembinaan ke satu badan yang sama
seperti di Perancis, Rusia, dan Amerika Serikat.
Berkaitan dengan eksistensi UU No. 5 / 1999 tentang persaingan usaha di atas, issue “unfair
business practices” atau diterjemahkan dengan “praktek persaingan usaha tidak sehat”
ternyata penekanannya hanya pada hubungan antar pelaku usaha tidak melingkupi hubungan
dengan konsumen. Namun begitu, kenyataannya adalah bahwa terkadang pelaku usaha pun
berperan sebagai “konsumen” pada saat memerankan diri sebagai “pembeli” meskipun masuk
ke dalam katagori “konsumen antara”14. Sedangkan di dalam UU No. 8 / 1999 lingkup
konsumen yang di diatur adalah konsumen dalam katagori “konsumen akhir”.15
Adapun issue yang telah dibahas oleh UU No. 5 / 1999 kemudian dibahas pula oleh UU No. 8
/ 1999 adalah:
a. Adanya larangan perlakuan diskriminasi oleh pelaku usaha kepada konsumen yang
diatur oleh UU No. 8 / 1999 di dalam Pasal 7;
14 Konsumen Antara adalah konsumen yang mengkonsumsi suatu produk sebagai suatu input dari proses
produksi lanjutan.
15 Konsumen Akhir adalah konsumen yang menkonsumsi suatu produk dengan tanpa tujuan untuk
menjadikannya sebagai input dari suatu produksi lanjutan. Sedangkan definisi yang diberikan oleh UU No.8 /
1999, konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
19
b. Perlindungan posisi tawar-menawar atau menghindari adanya penyalahgunaan posisi
dominan terhadap konsumen, dalam UU No. 8 / 1999 dilakukan melalui pengaturan
mengenai “pencantuman klausula baku” (Pasal 18).
Namun begitu secara umum UU No. 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai cukup
mendukung UU No. 5 / 1999 terutama pada aspek penegakan praktek persaingan usaha jujur /
sehat. Atau paling tidak, UU No. 8 / 1999 tidak bertentangan dengan UU No. 5 / 1999.
Meskipun dinilai oleh sementara kalangan bahwa UU No. 8 / 1999 belum dapat secara
sempurna melindungi konsumen.
Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 10 dari undang-undang ini menyatakan bahwa “dalam penyelenggaraan telekomunikasi
dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.”
Sedangkan dalam penjelasan terhadap pasal tersebut dinyatakan bahwa Pasal 10 ini
dimaksudkan agar terjadi kompetisi yang sehat antar penyeleggara telekomunikasi dalam
melakukan kegiatannya. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah
Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya.
Namun begitu ternyata itikad baik dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
menghapus monopoli dan oligopoli dalam industri telekomunikasi melalui penyusunan UU
No. 36 tentang Telekomunikasi, agak masih setengah hati. Hal tersebut terbukti dengan
pencantuman substansi Pasal 61 Ayat 1 yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu (hak
eksklusivitas) yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka
waktu tertentu berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 1989 masih berlaku.
Pencantuman Pasal 61 tersebut, agaknya dilatar belakangi oleh keinginan Pemerintah untuk
menghormati komitmennya. Komitmen yang diberikan kepada investor asing sebelum
pelaksanaan go public dua BUMN yaitu PT Telkom dan Indosat. Pemerintah pada saat itu
menganugrahkan hak eksklusif kepada Telkom dan Indosat serta Satelindo (sebagai anak
perusahaan Indosat). Hak eksklusif untuk memonopoli jaringan telepon sambungan lokal
sampai 2010 dan jarak jauh (SLJJ) sampai 2005 kepada Telkom. Dan sambungan
20
internasional (SLI) kepada Indosat dan Satelindo sampai 2004. Meskipun dimungkinkan
adanya percepatan jangka waktu hak eksklusif tersebut sesuai dengan Pasal 61 Ayat 2.
Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-undang ini dinilai cukup mendukung persaingan usaha. Hal ini tercermin antara lain
dari Ayat 1 Pasal 17 undang-undang ini yang menyatakan bahwa “Pengikatan dalam
hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui
pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.” Namun begitu Ayat 3
dari Pasal 17 ini dinyatakan bahwa “Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat
dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung.” Selain dari itu Pasal
20 menyatakan bahwa “pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia jasa
yang terafiliasi untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada lokasi dan dalam kurun
waktu yang sama tanpa melalui pelelangan umum atau pun pelelangan terbatas.”
Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Pasal 36 dari peraturan pemerintah ini mengatur mengenai tindakan merger dan konsolidasi di
antara perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang asuransi dan reasuransi. Dalam pasal
ini dilakukan pembatasan bahwa kegiatan restrukturisasi usaha hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan asuransi kerugian dengan perusahaan asuransi kerugian atau dengan perusahaan
reasuransi, untuk membentuk perusahaan asuransi kerugian; perusahaan reasuransi dengan
perusahaan reasuransi atau dengan perusahaan asuransi kerugian, untuk membentuk
perusahaan reasuransi; atau perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi jiwa, untuk
membentuk perusahaan asuransi jiwa.
Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk
Imbalan.
Peraturan pemerintah ini memiliki substansi yang mengatur mengenai tindakan dumping dan
subsidi dalam kerangka persaingan usaha trans-nasional. Dinyatakan dalam peraturanpemerintah
ini bahwa impor barang yang dilakukan dengan cara dumping atau mengandung
subsidi dari negara pengekspor dapat dikenakan bea masuk antidumping dana bea masuk
imbalan (untuk impor bersubsidi) jika menyebabkan kerugian. Kerugian tersebut
didefinisikan dalam Pasal 1 Ayat 11 dengan kerugian industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis; atau ancaman terjadinya kerugian industri dalam negeri yang
21
memproduksi barang sejenis; atau terhalangnya pengembangan industri barang sejenis di
dalam negeri.
Meskipun aturan ini dinilai pro persaingan namun tetap dianggap memiliki potensi anti
persaingan seperti bila pengenaan bea tambahan tersebut justru ditujukan untuk proteksi bagi
kepentingan kelompok usaha di bidang industri tertentu.
Penutup.
Persaingan usaha merupakan cara untuk menjamin tercapainya alokasi sumber daya dengan
tepat, menjamin konsumen mendapatkan barang/jasa dengan harga dan kualitas terbaik dan
merangsang peningkatan efisiensi perusahaan.
Agenda kedepan yang harus dilakukan tentunya mendorong agar mekanisme pasar bisa
berjalan dengan menghilangkan intervensi yang mendistorsi pasar. Atau, dengan kata lain
membuka seluas-luasnya kepada para pelaku usaha untuk memasuki pasar. Kebijakankebijakan
yang mungkin mendistorsi pasar adalah kebijakan hambatan perdagangan, tata
niaga perdagangan, kebijakan investasi yang membatasi penanaman modal, dan kebijakankebijakan
lain yang bersifat diskriminatif.
Oleh karena itu, deregulasi dan liberalisasi ekonomi perlu secepatnya dilakukan yang tidak
hanya melingkupi deregulasi dan liberalisasi dengan perekonomian luar negeri tapi juga
deregulasi dan liberalisasi perdagangan di dan antar daerah karena secara langsung berkaitan
dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah.
Setelah mekanisme pasar bejalan dengan persaingan yang terjadi antar pelaku usaha, KPPU
sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya persaingan usaha harus meningkatkan
kemampuannya secara kelembagaan untuk mengawasi prilaku anti persaingan, - seperti:
monopoli/monopsoni, kartel, kesepakatan harga dan lain-lain seperti yang tercantum dalam
undang-undang - baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Selain itu, juga tentunya
mengawasi peraturan pemerintah pusat atau daerah yang memberikan peluang perusahaan
melakukan tindakan anti persaingan seperti tata niaga yang memberikan hak
monopoli/monopsoni.
Penegakan Undang-undang Nomor 5/1999 tidak hanya menjadi tugas KPPU tapi juga
menjadi tugas aparat penegak hukum yang lain yaitu kejaksaan, kepolisian, hakim dan
22
pengacara. Kesiapan dari aparat penegak hukum ini sangat penting untuk menjamin
penegakan hukum persaingan usaha ini.
***