Search This Blog

Saturday 25 December 2010

POSISI HUKUM PERSAINGAN USAHA
DALAM
SISTEM HUKUM NASIONAL∗
(oleh Syamsul Maarif dan B.C. Rikrik Rizkiyana)
Maret 2004
Di dalam fenomena persaingan usaha nasional selalu terdapat issue kondisi struktural
ekonomi, issue prilaku pro-persaingan atau anti-persaingan dari para pelaku usaha nasional,
serta issue kebijakan persaingan usaha nasional. Dalam issue pertama, perspektif ekonomi
sangatlah menonjol, untuk issue yang kedua, perspektif ekonomi terkait dengan masalah motif
ekonomi dari prilaku tersebut dan perspektif hukum akan membahas ada atau tidaknya aturan
(code of conduct) dari prilaku tersebut, sedangkan issue yang ketiga, sangat menonjol
perspektif hukumnya. Oleh karenanya, dalam pembahasan issue persaingan usaha pastinya
akan terdapat perspektif ekonomi dan perspektif hukumnya.
Dalam paper pengantar ini akan dibahas mengenai posisi hukum persaingan usaha di dalam
sistem hukum nasional Indonesia, hal ini ditujukan agar dapat diidentifikasi posisi hukum
persaingan usaha di dalam pembidangan hukum nasional sehingga pembaca tidak
terperangkap pada paradigma pembidangan hukum yang telah usang. Pembidangan hukum
yang membagi-bagi permasalahan hukum secara rigid pada bidang hukum publik (hukum
negara (tata negara dan administrasi negara) dan hukum pidana) dan hukum perdata (private).
Pembidangan hukum tersebut tidak mengenal adanya bidang hukum yang merupakan
kombinasi di antaranya.
Kemudian Bab ini akan pula membahas secara umum mengenai eksistensi dan issue di
seputar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat “UU No. 5 / 1999”) yang sampai saat ini
dianggap sebagai hukum payung dan paling komprehensif yang mengatur issue persaingan
usaha di Indonesia. Selanjutnya akan dibahas pula secara umum mengenai peraturan hukum
lain yang juga memiliki substansi persaingan usaha. Untuk peraturan hukum lain ini akan
∗ Disampaikan sebagai bahan bacaan seminar sehari “Refleksi Lima Tahun UU No. 5/1999”, Jakarta / Surabaya
2
dapat dilihat bahwa ada peraturan hukum yang substansinya pro-persaingan dan ada pula
yang anti persaingan. Jikalau peraturan hukum yang anti persaingan tersebut memiliki tingkat
yang setara dengan “undang-undang” maka peraturan hukum tersebut jelas kontra produktif
terhadap UU No. 5 tahun 1999 karena dapat saja berlaku prinsip “lex specialist derogat lex
generalist”1. Namun bila aturan hukum tersebut berada di bawah tingkat “undang-undang”
maka dapat berlaku prinsip bahwa “hukum di atasnya mengatasi hukum di bawahnya”. Oleh
karenanya sebagaimana pula diungkapkan secara implisit dalam peralihan undang-undang ini,
aturan hukum yang memiliki tingkat di bawah undang-undang bila itu kontradiktif dengan
UU No. 5 / 1999 maka aturan hukum itu secara otomatis tidak berlaku lagi.
Kebijakan Persaingan Usaha versus Hukum Persaingan Usaha.
Terkait dengan prihal eksistensi kebijakan persaingan usaha yang memang kental perspektif
hukumnya, perlu kiranya disinggung terlebih dahulu mengenai beda antara terminologi
“kebijakan” (“policy”)2 dan “hukum” (“law”).
Perbedaan pengertian antara terminologi “Kebijakan Persaingan Usaha” (yang dalam bahasa
Inggrisnya diterjemahkan sebagai “Competition Policy”) dengan Hukum Persaingan Usaha
(yang dalam bahasa Inggrisnya diterjemahkan sebagai Competition Law) pada dasarnya
terletak pada keluasan lingkup pengertian dan bidang pembahasan dari kedua terminologi
tersebut. Pengertian Kebijakan Persaingan Usaha (Competition Policy) melingkupi pula
pengertian dari Hukum Persaingan Usaha (Competition Law) atau dengan kata lain bidang
Hukum Persaingan Usaha merupakan salah satu cabang pembahasan dalam Kebijakan
1 Aturan hukum yang lebih khusus mengabaikan aturan hukum yang umum.
2Sering terjadi salah kaprah dalam penggunaan terminologi “kebijakan” dan “kebijaksanaan”. Sebagian orang
menyamakan arti kedua istilah tersebut padahal pada hakekatnya berbeda. Kebijakan yang berpadanan dengan
istilah bahasa Inggrisnya “policy” pastilah berbeda dengan “kebijaksanaan” yang berpadanan dengan istilah
dalam bahasa Inggris “discration”. Kesalahan penggunaan istilah ini bisa sangat fatal, karena galibnya
“kebijakan” itu hampir selalu sejalan dengan hukum sedangkan “kebijaksanaan” cenderung melanggar hukum
(meski kebanyakan untuk kebaikan umum) karena bentuknya bisa merupakan dispensasi terhadap aturan hukum
yang ada.
3
Persaingan Usaha. Sedang pengertian dan lingkup bidang dari Hukum Persaingan Usaha tidak
melingkupi seluruh pengertian dan bidang dalam Kebijakan Persaingan Usaha.3
Definisi Kebijakan Persaingan Usaha disamping melingkupi Hukum Persaingan Usaha, juga
melingkupi perihal deregulasi, foreign direct investment, serta kebijakan lain yang ditujukan
untuk mendukung persaingan usaha seperti pengurangan pembatasan kuantifikasi impor dan
juga melingkupi aspek kepemilikan intelektual (intellectual property). Sehingga apabila di
dalam laporan ini digunakan istilah “Kebijakan Persaingan Usaha” maka berarti termasuk
pula di dalamnya “Hukum Persaingan Usaha”.
Per se versus Rule of Reason.
Di dalam rezim pengaturan persaingan usaha terdapat dua pendekatan. Pendekatan yang
pertama adalah pendekatan yang dikenal dengan istilah “per se” dan pendekatan yang kedua
dikenal dengan “rule of reason”.
Pada illegal per se (bahasa latin yang sama artinya dengan “dengan sendirinya” / “by itself”
atau “in itself”4 dan not subject to interpretation5) beberapa bentuk persaingan usaha seperti
penetapan harga (price fixing) harus dianggap secara otomatis (dengan sendirinya)
bertentangan atau melanggar dengan hukum karena aspek negatifnya dapat langsung terlihat
atau diduga. Pendekatan pelarangan ini, penekanannya terletak pada unsur formal dari
perbuatannya. Sehingga tidak diperlukan adanya klausula kausalitas di dalam pengaturannya
seperti klausula “…mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau pelaku usaha lain.”
Sedangkan dengan “rule of reason”, beberapa bentuk tindakan persaingan usaha baru
dianggap salah jika telah terbukti adanya akibat dari tindakan tersebut yang merugikan pelaku
usaha lain atau perekonomian nasional secara umum. Dalam pendekatan rule of reason
mungkin saja dibenarkan adanya suatu tindakan usaha yang meskipun anti-persaingan
(misalnya tindakan merger yang menghasilkan dominasi satu pelaku usaha) tetapi
3 Vautier, Kerrin M. and Lloyd, Peter J., International Trade and Competition Policy: CER, APEC and The
WTO, Institute of Policy Studies Victoria University of Wellington, New Zealand: 1997. Hal.: 3.
4 Ray August, “International Business Law” 2nd Ed., Prentice Hall, New Jersey: 1997. Hal. 468.
5 Roger Alan Boner dan Reinald Krueger, “The Basics of Antitrust Policy”, The World Bank, Washington DC:
1991. Hal. iv.
4
menghasilkan suatu efisiensi yang menguntungkan konsumen atau perekonomian nasional
pada umumnya. Atau sebaliknya suatu tindakan usaha dianggap salah karena meskipun
ditujukan untuk efisiensi tetapi ternyata dalam prakteknya mengarah kepada penyalahgunaan
posisi dominan yang merugikan pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian nasional
umumnya, seperti pada tindakan integrasi vertikal yang disertai dengan tindakan restriktif
(menghasilkan barriers to entry). Oleh karenanya, penekanan pada rule of reson adalah unsur
material dari perbuatannya. Dan pada rule of reason, tindakan restriktif tidak rasionil yang
menjadi sasaran pengendaliannya dan penentuan salah tidaknya digantungkan kepada akibat
tindakan usaha (persaingan) terkait terhadap pelaku usaha lain, konsumen dan atu
perekonomian nasional pada umumnya. Maka dari itu untuk tindakan-tindakan tersebut dalam
substansi pengaturannya dibutuhkan klausula kausalitas seperti di atas.
Untuk negara berkembang seperti Indonesia dimana kondisi sumber daya manusia pelaksana
hukumnya (termasuk otoritas pengawas persaingan usahanya) masih kurang baik (lack),
direkomendasikan untuk lebih banyak menggunakan pendekatan “per se” ketimbang “rule of
reason”. Hal ini karena pendekatan per se lebih sederhana dalam proses pembuktiannya
ketimbang rule of reason.6 Namun begitu tindakan-tindakan yang terkait dengan masalah
struktur perusahaan seperti merger, konsolidasi, dan akuisisi serta integrasi vertikal yang
memang memiliki unsur tujuan efisiensi tetap diperlukan pendekatan rule of reason
ketimbang per se.
Sebagai catatan ciri utama undang-undang Amerika Serikat yang dikembangkan dalam
penerapan Article 1 Sherman Act adalah pendekatan larangan per se. Sementara prinsip
pokok untuk menilai perilaku anti kompetitifnya adalah rule of reason.7
Posisi Hukum Persaingan Usaha dalam Sistem Hukum Nasional.
Sebelum prihal aspek hukum dari persaingan usaha dibahas lebih jauh memang perlu kiranya
dicapai suatu pemahaman bersama berkaitan dengan posisi hukum persaingan usaha dalam
wacana sistem hukum nasional Indonesia.
6 Ibid.
7 United Nations Conference on Trade and Develoment, “Continued Work on The Elaboration of A Model Law
or Laws on Restrictive Business Practices”, Geneva: 24 October 1994. Hal. 21.
5
Perlu dicatat bahwa pesatnya dinamika bidang ekonomi nasional, tidak dapat dipungkiri telah
pula memacu pula perkembangan bidang hukum yang merupakan “rule of the game” dari
kegiatan ekonomi. Berbagai perangkat hukum di bidang ekonomi sebelum ini yang berbasis
kepada KUH Perdata dan KUH Dagang serta KUH Pidana yang nota bene merupakan
peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang berkiblat kepada mahzab Eropa
Kontinental tidak lagi mampu mengakomodasi permasalahan dari dinamika kegiatan ekonomi
yang ada. Oleh karenanya kecenderungan penyusunan berbagai produk peraturan perundangundangan
yang khusus (lex specialist) di bidang ekonomi tidak lagi dapat terbendung.
Kekhasan yang sangat menonjol dari produk perundang-undangan yang khusus ini adalah
kondisi karakteristik substansialnya dimana telah terlingkupinya seluruh aspek dari bidangbidang
hukum yang selama ini dikenal (hukum perdata dan hukum publik) di dalam sistem
hukum nasional. Sehingga sebagian pakar hukum Indonesia menyatakan bahwa pembidangan
hukum yang selama ini dianut (hukum perdata dan hukum publik) dalam sistem hukum
nasional sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Pada akhirnya, masih sebagian pakar
hukum tadi, kini pembidangan hukum seharusnya didasarkan pembidangan dari kegiatan yang
terkait, misalnya untuk kegiatan di bidang ekonomi maka bidang hukumnya adalah hukum
ekonomi. Untuk itu layak dicermati pendapat para pakar hukum di bawah ini.
Sunaryati Hartono berpendapat bahwa: 8
"Kalau metode penelitian dan penyajian mata kuliah hukum dagang (lama) bersifat
perdata murni, maka hukum ekonomi Indonesia telah memerlukan metode penelitian
dan penyajian yang inter-disipliner dan transnasional. Interdisipliner, karena:
- Hukum Ekonomi Indonesia tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga
berkaitan erat dengan hukum Administrasi Negara, Hukum Antar Wewenang,
Hukum Pidana bahkan juga tidak mengabaikan Hukum Publik Internasional
dan Hukum Perdata Internasional.
- Hukum Internasional Ekonomi Indonesia memerlukan landasan pemikiran
bidang-bidang non-hukum seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, administrasi
pembangunan, ilmu wilayah, ilmu lingkungan dan bahkan juga futurologi."
8 Sunaryati Hartono, C.F.G., "Hukum tentang Pembangunan Indonesia", Penerbit Bina Cipta, Bandung, Hal. 60.
6
Sri Redjeki Hartono9 berpendapat bahwa luasnya bidang kajian hukum ekonomi membuatnya
mampu mengakomodasikan dua aspek hukum sekaligus sebagai suatu kajian yang
komprehensif. Dua aspek hukum itu meliputi aspek hukum publik maupun aspek hukum
perdata. Oleh karenanya hukum ekonomi dapat mengandung berbagai asas hukum yang
bersumber dari kedua aspek hukum tersebut yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Asas-asas Hukum
Asas-asas
Hukum Perdata
Asas-asas
Hukum Publik
Asas-asas Hukum
Ekonomi
Agus Brotosusilo10 berpendapat bahwa pembidangan hukum dalam bidang publik dan perdata
seperti sekarang tidak dapat dipertahankan lagi, karena dalam kenyataannya kini hampir tidak
ada bidang kehidupan yang terlepas dari campur tangan negara. Dengan demikian untuk
keperluan pengkajian ilmiah, bidang hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
(1) Hukum Tata Negara.
(2) Hukum Administrasi Negara.
(3) Hukum Pribadi.
(4) Hukum Harta Kekayaan:
(a) Hukum Benda:
i. Hukum Benda Tetap.
ii. Hukum Benda Lepas.
(b) Hukum Perikatan:
i. Hukum Perjanjian.
ii. Hukum Penyelewengan Perdata.
iii. Hukum Perikatan lainnya.
(c) Hukum Hak Imateriel.
(5) Hukum Keluarga.
(6) Hukum Waris.
9 Sri Redjeki Hartono, “Kapita Selekta Hukum Ekonomi”, Bandung: Penerbit CV Mandar Maju, 2000. Hal. 39.
10 Agus Brotosusilo, Pengantar Hukum Ekonomi, Kertas Kerja, Disajikan pada Diskusi antar Bagian di Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 25 Oktober 1994. Hal. 5.
7
(7) Hukum Pidana
Masing masing bidang hukum terdiri dari hukum ajektif (formil) dan hukum substantif
(materiel). Pembedaan tersebut di atas bukan merupakan pengkotak-kotakkan, karena
seringkali suatu sikap-tindak melibatkan lebih dari satu bidang hukum. Hal ini terjadi karena
semakin banyak aspek-aspek kehidupan bersama yang diatur oleh hukum. Perkembangan
tersebut menimbulkan berbagai spesialisasi baru di bidang hukum. Misalnya saja, dikenal
adanya: hukum lingkungan, hukum kependudukan, hukum kedokteran, hukum kesehatan dan
sebagainya. Ciri-ciri bentuk hukum baru seperti ini tampak sangat nyata di bidang hukum
ekonomi, yaitu seringkali bidang hukum baru ini tidak secara ketat mengikuti pembidangan.
Suatu bidang spesialisasi hukum kadang-kadang mencakup beberapa bidang tata hukum
sekaligus.
Sesuai dengan pandangan-pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa memang hukum
ekonomi memiliki dimensi baik hukum publik dan hukum perdata (privat). Oleh karena
hukum persaingan usaha merupakan bagian dari hukum ekonomi maka dapat dikatakan pula
bahwa hukum persaingan usaha juga memiliki dimensi bidang hukum tata negara (lembaga
dan instansi resmi, pusat dan daerah seperti eksistensi Departemen dan Dinas Perindustrian
dan Perdagangan dan eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha); hukum administrasi
negara (pelaksanaan peranan kelembagaan tersebut); bidang hukum perdata (seperti eksistensi
perjanjian dan kontrak di dalam kasus-kasus persaingan usaha); dan ada bidang pidananya
(sanksi pidana dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999), sebagaimana terlihat dalam skema
lingkaran di bawah ini.
8
Skema Lingkaran Hukum Persaingan Usaha.11
Penjelasan:
Hukum Publik terdiri dari Hukum Negara dan Hukum Pidana.
Hukum Negara terdiri dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Hukum Tata Negara (HTN) yang melingkupi perihal Instansi/Pejabat dan Peranannya, misalnya tentang
keberadaan institusi pengawas pelaksanaan undang-undang persaingan usaha di dalam struktur
ketatanegaraan.
Hukum Administrasi Negara (HAN) yang melingkupi perihal proses pelaksanaan peranan dari institusiinstitusi
terkait.
Hukum Pidana yang melingkupi perihal keberadaan sanksi pidana yang masuk dalam kategori yang lebih
khusus lagi yaitu pidana ekonomi.
Hukum Perdata (termasuk di dalamnya Hukum Dagang) yang melingkupi perihal keberadaan perjanjian
(kontrak, bila tertulis) dan para pelaku usaha (baik yang berbentuk badan hukum maupun persekutuan perdata
lainnya).
11 Diadopsi dan disempurnakan dari Skema yang dibuat oleh Agus Brotosusilo (Agus Brotosusilo, Pengantar
Hukum Ekonomi, Kertas Kerja, Disajikan pada Diskusi antar Bagian di Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
25 Oktober 1994).
HUKUM PUBLIK
Hk. Persaingan
Usaha
Hk. Pidana
Pid. Ekonmi
HUKUM
PERDATA
Hk Tata Neg
Hk. Adm. Neg.
Huk Neg
9
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam kerangka sistem hukum nasional, hukum
persaingan usaha sebagai bagian dari hukum ekonomi tidak hanya berdimensi hukum perdata
saja tapi lebih luas lagi yaitu melikupi hukum publik (hukum negara dan pidana).12
Undang-undang No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Di bawah ini dipaparkan secara ringkas substansi dari UU No. 5 / 1999 sebagaimana berikut.
a. Larangan terhadap dua atau lebih pelaku usaha untuk melakukan perjanjian yang
bersubstansi:
• Praktek Oligopoli (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menguasai
produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 4).
• Penetapan Harga (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk: menetapkan
harga (kecuali dalam usaha patungan atau berdasar undang-undang);
diskriminasi harga; membuat harga di bawah harga pasar; atau melarang
penjualan kembali dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ditetapkan,
Pasal 5-8).
• Pembagian wilayah pemasaran (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk
menetapkan wilayah pemasaran atau alokasi pasar sehingga dapat
mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 9).
• Pemboikotan (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menghalangi
pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama atau menolak untuk
menjual produk pelaku usaha lain, Pasal 10)
12Sebagai catatan. Keberadaan konvensi-konvesi atau kesepakatan-kesepakatan internasional di bidang
perekonomian maupun bisnis tidak dapat dijadikan alasan bagi adanya pembidangan hukum yang tersendiri
untuk mewadahinya. Alasannya adalah bahwa efektivitas dan positivitas dari konvensi dan kesepakatan
internasional tersebut baru terjadi bila terdapat tindakan hukum nasional berupa ratifikasi dari DPR yang berarti
tindakan pengadopsian kedalam sistem hukum nasional, yang berarti pula setara dengan ketentuan yang
berhierarki undang-undang.
10
• Kartel (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk mempengaruhi harga
dengan mengatur produksi yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, Pasal 11).
• Trust (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk membentuk gabungan
perusahaan dengan tetap mempertahankan kelangsungan perusahaan masingmasing
dengan tujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran
sehingga dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, Pasal 12).
• Oligopsoni (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menguasai pasokan
agar dapat mengendalikan harga yang dapat mengakibatkan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 13).
• Integrasi Vertikal (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menguasai
rangkaian produksi berkelanjutan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha
tidak sehat dan merugikan masyarakat, Pasal 14).
• Perjanjian Tertutup (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih yang berisi syarat
bahwa penerima pasokan hanya akan memasok atau tidak akan memasok
produk tersebut kepada pelaku usaha lain; harus bersedia membeli produk
lainnya dari pemasok; atau mengenai harga atau potongan harga yang akan
diterima bila bersedia membeli produk lain atau tidak membeli produk yang
sama dari pelaku usaha lain, Pasal 15).
• Perjanjian denga Pihak Luar Negeri (perjanjian dengan pelaku usaha luar
negeri yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat, Pasal 16).
b. Larangan terhadap suatu kegiatan atau tindakan sebagai berikut:
• Monopoli (pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan
pemasaran yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat, Pasal 17).
• Monopsoni (pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, Pasal 18).
• Penguasaan Pasar (dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, sendiri
atau bersama yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan
11
usaha tidak sehat berupa: menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan
usaha yang sama; atau menghalangi konsumen untuk bertransaksi dengan
pelaku usaha tertentu; atau membatasi peredaran dan penjualan produk; atau
melakukan diskriminasi (Pasal 19); melakukan jual rugi untuk menyingkirkan
pesaing (Pasal 20); dengan curang menetapkan biaya produksi dan biaya
lainnya (Pasal 21)).
• Persekongkolan (dilarang melakukan tender kolusif (Pasal 22), bersekongkol
mendapatkan rahasia perusahaan pesaing (Pasal 23), bersekongkol untuk
menghambat produksi dan atau pemasaran pesaing (Pasal 24)).
c. Penyalahgunaan Posisi Dominan:
• Dilarang menggunakan posisi dominan secara langsung maupun tidak untuk
menetapkan syarat perdagangan guna menghalangi konsumen; membatasi
pasar dan pengembangan teknologi; atau menghambat pesaing memasuki pasar
bersangkutan. Pasal 25.
• Jabatan rangkap (dilarang merangkap jabatan direktur/komisaris di dua
perusahaan atau lebih bila perusahaan lainnya; berada dalam pasar
bersangkutan yang sama; atau memiliki keterkaitan dalam bidang dan jenis
usaha; secara bersama menguasai pangsa pasar; yang dapat mengakibatkan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat), Pasal 26.
• Pemilikan saham (dilarang pemilikan saham mayoritas pada beberapa
perusahaan sejenis apabila mengakibatkan satu atau sekelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% pangsa pasar; atau dua atau tiga pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar), Pasal 27.
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (dilarang bila dapat
mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan ada
kewajiban notifikasi bila mengakibatkan penguasaan aset atau nilai tertentu),
Pasal 28 dan 29.
d. Undang-undang ini menetapkan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
yang memiliki kewenangan yang signifikan untuk tidak hanya mengawasi
pelaksanaan undang-undang ini tetapi juga untuk melakukan tugas penilaian
perjanjian, kegiatan usaha, penyalahgunaan posisi dominan, melakukan tindakan
berdasar kewenangan, memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta
12
berwenang untuk menerima laporan, penelitian, penyelidikan, memanggil pelaku
usaha dan saksi, meminta keterangan institusi pemerintah, memutuskan dan
menjatuhkan sanksi administratif yang berkaitan dengan kasus dugaan
pelanggaran undang-undang ini. Pasal 30-37.
e. Undngan-undang ini juga menetapkan suatu tata cara khusus dalam penanganan
perkara persaingan usaha. Dan terdapat ketentuan acara khusus bagi lembaga
peradilan dalam menangani kasus persaingan usaha seperti ditiadakannya upaya
banding ke Pengadilan Tinggi yang ada adalah upaya kasasi ke Mahkamah Agung
terhadap putusan Pengadilan Negeri atas kasus persaingan usaha. Pasal 38-46.
f. Sanksi dalam undang-undang ini dibagi dua yaitu sanksi administratif
(kewenangan KPPU) dan sanksi pidana (kewenangan peradilan umum). Sanksi
administratif bisa terdiri dari pembatalan perjanjian, penghentian integrasi vertikal,
kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan, pembatalan penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan, penetapan ganti rugi, dan atau pengenaan denda
sebesar antara Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar. Sedangkan untuk sanksi pidana
dapat terdiri dari pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar sampai
Rp 100 miliar rupiah dengan pidana kurungan antara 3 sampai 6 bulan serta pidana
tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan untuk menduduki posis direksi
atau komisaris selama 2 sampai 5 tahun, atau penghentian kegiatan atau tindakan
usaha yang menyebabkan kerugian. Pasal 47-49.
g. Undang-undang ini juga menetapkan adanya pengecualian berlakunya aturan
dalam undang-undang (Pasal 50-51) untuk:
• Perbuatan dan atau perjanjian itu untuk melaksanakan peraturan perundangundangan
yang berlaku13;
• Perjanjian yang terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual dan waralaba;
• Yang berkaitan dengan standar teknis;
13 Menurut pemahaman KPPU yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di sini adalah
produk peraturan perundang-undangan setingkat “undang-undang” atau di atasnya.
13
• Perjanjian dalam kerangka keagenan;
• Perjanjian kerjasama penelitian;
• Perjanjian internasional yang telah diratifikasi;
• Perjanjian dan atau perbuatan dalam rangka ekspor dengan tidak mengganggu
pasokan dalam negeri;
• Pelaku usaha kecil;
• Kegiatan usaha koperasi yang melayani anggotanya.
• Kegiatan yang dilakukan oleh BUMN atau badan atau lembaga yang dibentuk
pemerintah.
Peraturan Perundang-undangan Umum dan Sektoral Bersubstansi Persaingan Usaha
Di bawah ini dipaparkan mengenai beberapa aturan perundang-undangan di luar UU No. 5
tahun 1999, baik yang umum (seperti KUH Per dan KUHP) maupun sektoral (seperti UU
Perseroan Terbatas dll) yang memiliki substansi yang secara signifikan menyinggung issue
persaingan usaha. Terdapat aturan perundang-undangan yang sifatnya mendukung kebijakan
pro-persaingan maupun yang menghambat atau potensial menghambat persaingan.
Tidak dibahasnya produk peraturan di bawah tingkat “undang-undang” seperti peraturan
pemerintah, kepres, inpres, dan seterusnya yang “anti persaingan”, karena memang dengan
adanya UU No. 5 tahun 1999, peraturan yang memiliki tingkat dibawahnya apabila
bertentangan secara hukum otomatis tidak lagi valid. Sedangkan bila aturan tersebut memiliki
kesamaan tingkat (hirarki) dengan UU No. 5 tahun 1999, maka potensi konflik dalam law
enforcement-nya boleh jadi ada. Mengingat adanya asas hukum “lex specialist derogat lex
generalist” yang artinya “hukum (bersubstansi) khusus dapat mengenyampingkan hukum
(bersubstansi) umum”.
Sebagai catatan tambahan bahwa kebanyakan praktek usaha yang menghambat persaingan
usaha atau praktek usaha tidak sehat selama ini, sebagian besar mendapat legitimasi dari
peraturan di bawah undang-undang (seperti peraturan pemerintah, kepres dst.). Semakin
umum substansi pengaturan dari sebuah undang-undang (yang merupakan produk hukum
hasil kesepakatan lembaga legislatif dan eksekutif), semakin besar potensi penyimpangan
akan terjadi di tingkat peraturan pelaksanaannya (yang merupakan produk hukum dari
lembaga eksekutif). Lain perkataan bahwa rata-rata produk hukum setingkat undang-undang
14
selama ini secara normatif sangat baik dan tidak banyak yang mendistorsi secara langsung
dunia persaingan usaha Indonesia, karena memang distorsi itu terjadi pada produk hukum
yang menjadi peraturan pelaksanaannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Di antara berbagai ketentuan yang terdapat pada KUH Perdata yang dapat melindungi pelaku
usaha dari tindak pelaku usaha lain yang merugikan adalah Pasal 1365. Pasal 1365 ini yang
terkait dengan perihal “perbuatan melanggar hukum” dalam lingkup KUH perdata. Menurut
pasa ini, setiap pihak yang menderita kerugian akibat suatu persaingan yang tidak wajar, dapat
menuntut ganti rugi apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut sebagai perbuatan
yang "melanggar hukum".
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di dalam Pasal 382 bis KUH Pidana memberikan ancaman pidana penjara terhadap atau
kepada orang yang melakukan "persaingan curang". Seseorang disebut melakukan persaingan
curang menurut pasal ini adalah apabila dapat dibuktikan memenuhi unsur-unsur bahwa ia
melakukan suatu perbuatan penipuan; penipuan itu dilakukan untuk memperdayai masyarakat
atau orang lain; perbuatan itu dilakukan untuk menarik keuntungan di dalam usahanya atau
usaha orang lain; dan perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi saingannya. Ketiadaan
pemenuhan salah satu unsur, tidak dapat dipidana oleh pasal ini.
Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
(Umum).
Dari substansi Pasal 5 UU No. 11 / 1967 yang menyatakan bahwa “usaha pertambangan dapat
dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; perusahaan negara;
perusahaan daerah; perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah; koperasi;
badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat; perusahaan dengan modal
bersama antara Negara, dan/atau Daerah dengan koperasi dan/atau badan/perseorangan swasta
yang memenuhi syarat; dan pertambangan rakyat; yang nota bene seluruh pelaku usaha, maka
dapat dikatakan bahwa secara umum, undang-undang ini pro-kompetisi. Adapun beberapa
persyaratan dan kualifikasi bidang pertambangan, sejauh ini dapat ditolelir.
Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
15
Undang-undang No. 8 Tahun 1971 (UU No. 8 / 1971) ini merupakan produk undang-undang
“lex specialis” dari UU No. 11 / 1967 tentang Pertambangan (Umum) yang “lex generalis”.
Pada hakekatnya bidang pertambangan adalah bidang yang terbuka akan kompetisi para
pelaku usaha namun dengan adanya UU No. 8 / 1971 ini bidang pertambangan minyak dan
gas bumi menjadi tertutup.
Ketertutupan ini dapat dilihat di dalam Pasal 11 yang menyatakan bahwa “kepada Pertamina
(Badan Usaha Milik Negara) disediakan seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia
sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi”. Artinya bahwa Pertamina
memiliki hak monopoli mutlak terhadap seluruh lahan (termasuk pula) usaha pertambangan
minyak dan gas bumi.
Adapun mengenai eksistensi “Production Sharing Contract” (PSC), sesuai dengan Pasal 12,
diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina apakah akan membuatnya atau tidak. Dan kepada
pihak mana Pertamina akan membuat PSC juga diserahkan keputusannya kepada Pertamina.
Namun begitu PSC tersebut baru berlaku, apabila telah mendapat persetujuan dari Presiden.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perindustrian.
Di dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dinyatakan bahwa
“Pemerintah melakukan pengaturan industri, untuk mewujudkan perkembangan industri yang
lebih baik secara sehat dan berhasil guna; mengembangkan persaingan yang baik dan sehat,
mencegah persaingan tidak jujur; dan mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu
kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.”
Namun Pasal 12 menyatakan bahwa “untuk mendorong pengembangan cabang-cabang
industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan
kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan”. Sedangkan menurut penjelasan pasal ini
“yang dimaksud dengan kemudahan dan/atau perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah
untuk mendorong pengembangan cabang industri dan jenis industri adalah antara lain dalam
bidang perpajakan, permodalan dan perbankan, bea masuk dan cukai, sertifikat ekspor dan
lain sebagainya”.
Pasal 12 di ataslah yang selama ini menjadi “biang keladi” legitimasi bagi praktek-praktek
persaingan usaha yang negatif di bidang industri yang dilindungi dari pemerintah. Otoritas
Pemerintah untuk melakukan tindak perlindungan tersebut tidak memiliki batasan (lihat
penjelasan Pasal 12 di atas) dan dapat diinterprestasikan “se-enak” oleh pemerintah. Untuk
16
beberapa kasus, tindakan perlindungan memang diperlukan, seperti untuk infant industry,
namun selama itu dilakukan secara obyektif dalam kriterianya, transparan, dan tidak
diskriminatif serta jelas batas waktunya.
Undang-undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Pada hakekatnya UU No. 15 / 1985 sesuai dengan Pasal 7 ini menganut prinsip pemberian
monopoli usaha kelistrikan kepada Badan Usaha Milik Negara (PT PLN) sebagai representasi
Negara melalui pemberian Kuasa Usaha Ketenagalistrikan. Namun jikalau untuk daerahdaerah
tertentu BUMN tersebut tidak bisa / belum sanggup untuk menyediakan listrik maka
barulah diberi kesempatan kepada pihak koperasi atau swasta untuk menyediakan listrik
melalui mekanisme pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 disinggung masalah persaingan usaha antara lain
pada Bab VII tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, tepatnya pada Pasal
104 yang menyatakan bahwa “perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan perseroan harus memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham
minoritas dan karyawan perseroan dan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam
melakukan usaha”. Dan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan tidak boleh
mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang
wajar.
Ketentuan dalam undang-undang ini kemudian dipertegas dan dielaborasi di dalam Pasal 4
Peraturan Pemerintah No. 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Perseroan Terbatas. Selain itu Pasal 5 peraturan pemerintah ini pun menyatakan bahwa
“Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga memperhatikan kepentingan kreditor.”
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Substansi aturan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
menyinggung permasalahan persaingan usaha, khususnya persaingan dalam kegiatan Pasar
Modal. Dalam substansi beberapa aturan ditegaskan adanya kebutuhan akan kegiatan pasar
modal yang wajar (fair) dan menjunjung persaingan yang sehat, seperti pada Pasal 4, Pasal 7
(1), Pasal 10, Pasal 14 (1) dan (2),
17
Selain itu, ada 8 pasal (Pasal 35 sampai dengan Pasal 42) yang mengatur mengenai pedoman
perilaku di pasar modal seperti perusahaan efek dan penasehat investasi dilarang untuk
mengadakan tekanan kepada nasabah, mengungkapkan informasi mengenai nasabah,
memberikan informasi salah kepada nasabah, berkolusi dengan pihak yang terafiliasi yang
merugikan pihak yang tidak terafiliasi dll. Pasal 84 menyatakan bahwa emiten atau
perusahaan publik yang melakukan penggabungan, peleburan, keterbukaan, kewajaran dan
pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pada Bab XI undang-undang ini diatur tentang masalah penipuan, manipulasi
pasar, dan perdagangan orang dalam (insider trading).
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pun dalam pengaturannya
menyinggung masalah persaingan antara lain dalam Bab VI tentang Iklim Usaha pada Pasal 6
dan Pasal 8. Pasal 8 menyatakan bahwa pemerintah menumbuhkan iklim usaha dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan antara lain untuk mencegah
pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk
monopoli, oligopoli dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil dan mencegah terjadinya
penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang
merugikan Usaha Kecil.
Undang-Undang No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam beberapa aturan dalam undang-undang ini diungkapkan adanya kebutuhan kegiatan
perdagangan berjangka yang wajar (fair) seperti dalam Pasal 5, Pasal 16, dan Pasal 57.
Sedangkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi juga dinyatakan
adanya larangan “conflict of interest” dari pihak-pihak yang terafiliasi seperti pada Pasal 10.
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 jo. Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang ini, dalam kaitan dengan issue persaingan usaha, menyatakan larangan akan
adanya “conflict of interest” yang menyebabkan kegiatan perbankan menjadi tidak wajar
(unfair) seperti pada Pasal 10 dan Pasal 11. Sedangkan pada pasal 16 dinyatakan bahwa ada
kebutuhan akan persaingan yang sehat (fair) di dalam kegiatan perbangkan. Selain dari itu
Pasal 28 diatur mengenai mekanisme merger, konsolidasi, dan akuisisi di dalam kegiatan
usaha perbankan.
18
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di beberapa negara, seperti Australia juga di Canada dan India, issue mengenai persaingan
usaha dan perlindungan konsumen disatukan dalam satu produk peraturan perundangundangan.
Hal tersebut dapat dimaklumi karena memang kedua issue itu sangatlah dekat yaitu
terkait dengan perlindungan kepentingan ekonomi konsumen. Karena salah satu tujuan dari
kebijakan persaingan usaha adalah untuk memberi keuntungan kepada konsumen misalnya
berupa harga dan pelayanan yang kompetitif. Biasanya pengadopsian issue perlindungan
konsumen di dalam produk hukum persaingan usaha ialah melalui segmen “unfair business
practices” atau dengan terjemahan bebasnya “praktek usaha tidak jujur / sehat”. Kalaupun di
beberapa negara kebijakan persaingan usaha dan kebijakan perlindungan konsumen terpisah
ke dalam dua produk perundang-undangan, namun banyak negara yang menganut pemisahan
tersebut menyerahkan penanganan pengawasan dan pembinaan ke satu badan yang sama
seperti di Perancis, Rusia, dan Amerika Serikat.
Berkaitan dengan eksistensi UU No. 5 / 1999 tentang persaingan usaha di atas, issue “unfair
business practices” atau diterjemahkan dengan “praktek persaingan usaha tidak sehat”
ternyata penekanannya hanya pada hubungan antar pelaku usaha tidak melingkupi hubungan
dengan konsumen. Namun begitu, kenyataannya adalah bahwa terkadang pelaku usaha pun
berperan sebagai “konsumen” pada saat memerankan diri sebagai “pembeli” meskipun masuk
ke dalam katagori “konsumen antara”14. Sedangkan di dalam UU No. 8 / 1999 lingkup
konsumen yang di diatur adalah konsumen dalam katagori “konsumen akhir”.15
Adapun issue yang telah dibahas oleh UU No. 5 / 1999 kemudian dibahas pula oleh UU No. 8
/ 1999 adalah:
a. Adanya larangan perlakuan diskriminasi oleh pelaku usaha kepada konsumen yang
diatur oleh UU No. 8 / 1999 di dalam Pasal 7;
14 Konsumen Antara adalah konsumen yang mengkonsumsi suatu produk sebagai suatu input dari proses
produksi lanjutan.
15 Konsumen Akhir adalah konsumen yang menkonsumsi suatu produk dengan tanpa tujuan untuk
menjadikannya sebagai input dari suatu produksi lanjutan. Sedangkan definisi yang diberikan oleh UU No.8 /
1999, konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
19
b. Perlindungan posisi tawar-menawar atau menghindari adanya penyalahgunaan posisi
dominan terhadap konsumen, dalam UU No. 8 / 1999 dilakukan melalui pengaturan
mengenai “pencantuman klausula baku” (Pasal 18).
Namun begitu secara umum UU No. 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai cukup
mendukung UU No. 5 / 1999 terutama pada aspek penegakan praktek persaingan usaha jujur /
sehat. Atau paling tidak, UU No. 8 / 1999 tidak bertentangan dengan UU No. 5 / 1999.
Meskipun dinilai oleh sementara kalangan bahwa UU No. 8 / 1999 belum dapat secara
sempurna melindungi konsumen.
Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 10 dari undang-undang ini menyatakan bahwa “dalam penyelenggaraan telekomunikasi
dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.”
Sedangkan dalam penjelasan terhadap pasal tersebut dinyatakan bahwa Pasal 10 ini
dimaksudkan agar terjadi kompetisi yang sehat antar penyeleggara telekomunikasi dalam
melakukan kegiatannya. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah
Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya.
Namun begitu ternyata itikad baik dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
menghapus monopoli dan oligopoli dalam industri telekomunikasi melalui penyusunan UU
No. 36 tentang Telekomunikasi, agak masih setengah hati. Hal tersebut terbukti dengan
pencantuman substansi Pasal 61 Ayat 1 yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu (hak
eksklusivitas) yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka
waktu tertentu berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 1989 masih berlaku.
Pencantuman Pasal 61 tersebut, agaknya dilatar belakangi oleh keinginan Pemerintah untuk
menghormati komitmennya. Komitmen yang diberikan kepada investor asing sebelum
pelaksanaan go public dua BUMN yaitu PT Telkom dan Indosat. Pemerintah pada saat itu
menganugrahkan hak eksklusif kepada Telkom dan Indosat serta Satelindo (sebagai anak
perusahaan Indosat). Hak eksklusif untuk memonopoli jaringan telepon sambungan lokal
sampai 2010 dan jarak jauh (SLJJ) sampai 2005 kepada Telkom. Dan sambungan
20
internasional (SLI) kepada Indosat dan Satelindo sampai 2004. Meskipun dimungkinkan
adanya percepatan jangka waktu hak eksklusif tersebut sesuai dengan Pasal 61 Ayat 2.
Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-undang ini dinilai cukup mendukung persaingan usaha. Hal ini tercermin antara lain
dari Ayat 1 Pasal 17 undang-undang ini yang menyatakan bahwa “Pengikatan dalam
hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui
pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.” Namun begitu Ayat 3
dari Pasal 17 ini dinyatakan bahwa “Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat
dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung.” Selain dari itu Pasal
20 menyatakan bahwa “pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia jasa
yang terafiliasi untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada lokasi dan dalam kurun
waktu yang sama tanpa melalui pelelangan umum atau pun pelelangan terbatas.”
Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Pasal 36 dari peraturan pemerintah ini mengatur mengenai tindakan merger dan konsolidasi di
antara perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang asuransi dan reasuransi. Dalam pasal
ini dilakukan pembatasan bahwa kegiatan restrukturisasi usaha hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan asuransi kerugian dengan perusahaan asuransi kerugian atau dengan perusahaan
reasuransi, untuk membentuk perusahaan asuransi kerugian; perusahaan reasuransi dengan
perusahaan reasuransi atau dengan perusahaan asuransi kerugian, untuk membentuk
perusahaan reasuransi; atau perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi jiwa, untuk
membentuk perusahaan asuransi jiwa.
Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk
Imbalan.
Peraturan pemerintah ini memiliki substansi yang mengatur mengenai tindakan dumping dan
subsidi dalam kerangka persaingan usaha trans-nasional. Dinyatakan dalam peraturanpemerintah
ini bahwa impor barang yang dilakukan dengan cara dumping atau mengandung
subsidi dari negara pengekspor dapat dikenakan bea masuk antidumping dana bea masuk
imbalan (untuk impor bersubsidi) jika menyebabkan kerugian. Kerugian tersebut
didefinisikan dalam Pasal 1 Ayat 11 dengan kerugian industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis; atau ancaman terjadinya kerugian industri dalam negeri yang
21
memproduksi barang sejenis; atau terhalangnya pengembangan industri barang sejenis di
dalam negeri.
Meskipun aturan ini dinilai pro persaingan namun tetap dianggap memiliki potensi anti
persaingan seperti bila pengenaan bea tambahan tersebut justru ditujukan untuk proteksi bagi
kepentingan kelompok usaha di bidang industri tertentu.
Penutup.
Persaingan usaha merupakan cara untuk menjamin tercapainya alokasi sumber daya dengan
tepat, menjamin konsumen mendapatkan barang/jasa dengan harga dan kualitas terbaik dan
merangsang peningkatan efisiensi perusahaan.
Agenda kedepan yang harus dilakukan tentunya mendorong agar mekanisme pasar bisa
berjalan dengan menghilangkan intervensi yang mendistorsi pasar. Atau, dengan kata lain
membuka seluas-luasnya kepada para pelaku usaha untuk memasuki pasar. Kebijakankebijakan
yang mungkin mendistorsi pasar adalah kebijakan hambatan perdagangan, tata
niaga perdagangan, kebijakan investasi yang membatasi penanaman modal, dan kebijakankebijakan
lain yang bersifat diskriminatif.
Oleh karena itu, deregulasi dan liberalisasi ekonomi perlu secepatnya dilakukan yang tidak
hanya melingkupi deregulasi dan liberalisasi dengan perekonomian luar negeri tapi juga
deregulasi dan liberalisasi perdagangan di dan antar daerah karena secara langsung berkaitan
dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah.
Setelah mekanisme pasar bejalan dengan persaingan yang terjadi antar pelaku usaha, KPPU
sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya persaingan usaha harus meningkatkan
kemampuannya secara kelembagaan untuk mengawasi prilaku anti persaingan, - seperti:
monopoli/monopsoni, kartel, kesepakatan harga dan lain-lain seperti yang tercantum dalam
undang-undang - baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Selain itu, juga tentunya
mengawasi peraturan pemerintah pusat atau daerah yang memberikan peluang perusahaan
melakukan tindakan anti persaingan seperti tata niaga yang memberikan hak
monopoli/monopsoni.
Penegakan Undang-undang Nomor 5/1999 tidak hanya menjadi tugas KPPU tapi juga
menjadi tugas aparat penegak hukum yang lain yaitu kejaksaan, kepolisian, hakim dan
22
pengacara. Kesiapan dari aparat penegak hukum ini sangat penting untuk menjamin
penegakan hukum persaingan usaha ini.
***

No comments:

Post a Comment