Search This Blog

Sunday 26 December 2010

Undang Undang Nomor 27 Tahun 2004 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2004
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Undang-undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan keempat Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3564);
3. Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4130);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PATEN OLEH PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum
Paten.
4. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atas Paten
yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Menteri adalah menteri yang membawahi departemen yang salah satu tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Paten.
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
7. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP PATEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 2
(1) Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat
penting artinya bagi pertahanan keamanan negara, Pemerintah dapat
melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan sangat mendesak
untuk kepentingan masyarakat dari suatu Paten, pelaksanaanya dapat
dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Dalam pelaksanan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya.
(4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi
persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten tersebut;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten tersebut kepada pihak lain; dan
c. cara produksi yang baik, peredaran dan pengawasan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) mencakup
pelaksanaan Paten di bidang:
a. senjata api;
b. amunisi;
c. bahan peledak militer;
d. senjata kimia;
e. senjata biologi;
f. senjata nuklir; dan
g. perlengkapan militer.
Pasal 4
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup
bidang:
a. produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang
berjangkit secara luas;
b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; atau
c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit
hewan yang berjangkit secara luas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan pasal 4 ditetapkan
dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengar pertimbangan dari
Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang
terkait.
Pasal 6
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk jangka
waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari
Menteri, dan menteri atau pimpinan instasi yang bertanggung jawab di bidang
terkait.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak
untuk kepentingan masyarakat sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
(2) Dalam pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang menyangkut pertahanan
dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Pemegang Paten tidak melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Paten sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) diajukan oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada Menteri
melalui Direktorat Jenderal.
(2) Pengajuan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat:
a. judul Invensi;
b. Pemegang Paten;
c. nomor Paten;
d. alasan pelaksanaanya; dan
e. jangka waktu pelaksanaan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk
Tim yang diketuai oleh Direktur Jenderal untuk memberikan pertimbangan
termasuk jumlah imbalan atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Tim
dibentuk oleh Menteri, Tim harus telah menyampaikan pertimbangan
mengenai permohonan Paten tersebut kepada Menteri.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemegang Paten tentang
pengajuan pelaksanaan Paten oleh instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 9
(1) Menteri menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) hari sejak
diterima permohonan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya
memuat:
a. judul invensi;
b. nama Pemegang Paten;
c. nomor Paten;
d. alasan pelaksanaan;
e. jangka waktu pelaksanaan; dan
f. imbalan.
(4) Salinan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Menteri kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Keputusan Presiden diterima.
(5) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam Daftar Umum Paten dan
diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
BAB IV
IMBALAN
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan
kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat 1
(satu) bulan sejak Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 ayat (2) ditetapkan.
(3) Dalam hal Pemegang Paten berkeberatan atas jumlah imbalan yang
diberikan oleh Pemerintah, Pemegang Paten dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Niaga.
(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan.
(5) Jika keber atan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diajukan,
Pemegang Paten dianggap menerima tentang jumlah dan besarnya imbalan.
(6) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
BIAYA TAHUNAN
Pasal 11
Biaya tahunan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibayar oleh instansi
Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan
Paten yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 106.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2004
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
I. UMUM
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 103 Undang-undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten yang menentukan bahwa tata cara pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pembentukan Peraturan Pemerintah ini
dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah dalam melaksanakan suatu Paten.
Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten penting artiny a bagi pertahanan dan
keamanan negara atau karena kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan atau menunjuk pihak ketiga
untuk melaksanakannya.
Lingkup pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup
kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang meliputi pelaksanaan Paten di bidang
senjata api, amunisi, bahan peledak militer, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, dan
perlengkapan militer.
Sedangkan lingkup pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak
untuk kepentingan masyarakat meliputi:
a. produk farmasi termasuk bahan baku aktif, bahan baku lain yang diperlukan dalam
pembuatannya serta alat dan bahan diagnosis yang diperlukan untuk itu; dan
b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian dan obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan yang
berjangkit secara luas.
Permohonan pelaksanaan Paten diajukan oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada
Menteri melalui Direktorat Jenderal. Menteri menyampaikan permohonan tersebut kepada
Presiden untuk mendapat persetujuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan
Presiden tersebut ditetapkan setelah Presiden mendengar pertimbangan dari Menteri, dan
menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
Sejalan dengan sikap penghargaan terhadap Paten sebagai hak dan keinginan untuk
mewujudkan iklim yang baik untuk mendorong kegiatan penelitian yang menghasilkan Invensi
di bidang teknologi, maka pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tetap harus berlangsung atas
dasar proposional dengan tetap menghormati hak Pemegang Paten. Oleh karena itu,
pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pemegang
Paten dan pemberian imbalan yang wajar.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain mengenai lingkup Paten yang
dilaksankan oleh Pemerintah, tata cara pengajuan pelaksanakan Paten oleh Pemerintah, imbalan,
dan biaya tahunan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada prinsipnya pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilaksanakan sepenuhnya oleh
Pemerintah, namun Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk dan atas nama
Pemerintah melaksanakan Paten tersebut berdasark an pertimbangan segi efisiensi dan
segi kemampuan teknologi.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Dalam ketentuan ini yang dimaksud “pertimbangan” adalah berupa pendapat dari Menteri,
menteri atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab di bidang terkait, antara lain tentang
keamanan produk, kelayakan kemampuan/kapasitas produksi, mutu, dan manfaat produk.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Alasan pelaksanaan dalam ketentuan ini berupa rekomendasi dari menteri atau
pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait sesuai dengan jenis
invensi yang akan dilaksanakan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4423

No comments:

Post a Comment