Search This Blog

Wednesday 11 January 2012

Hubungan Hukum Antara Politik Hukum Dengan Tujuan Negara


A. Pengertian Politik Hukum
Dalam sebuah negara hukum (rechtstaats dan rule of law), kekuasaan yang merupakan cerminan politik terwujud dalam setiap kebijakan memerlukan landasan hukum agar keabsahan dari kebijakan (politik) dapat dipertanggung jawabkan.
Dari hal diatas, terlihat hubungan antara politik dan hukum begitu erat. Keduanya merupakan variabel yang saling mempengaruhi, tergantung variabel mana yang menjadi dependent variable ( variable terpengaruh) dan independent variable (variable yang mempengaruhi). Contoh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) yang menghasilkan produk hukum tertentu pada hakikatnya merupakan hasil dari kepentingan-kepentingan politik yang ada di dalamnya oleh karena badan legislatif merupakan lembaga politik.
Beberapa pengertian politik hukum oleh beberapa pakar antara lain, Logemen mengatakan:
“politik hukum menentukan apa yang berlaku sebagai hukum positif itu sendiri. Rupanya kesimpulan tak dapat lain dari pada menentukan, bahwa norma hukum tertentu berlaku disini dan kini mengandung keperluan sedikit banyak memihak pada norma itu, dan mau tidak mau merupakan suatu perbuatan politik hukum”.

Dari pengertian positif seperti yang dikemukakan Logemen, maka secara umum dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah “kebijakan” yang diambil (ditempuh) oleh negara (melalui Lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti, atau yang perlu dirubah, atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan, atau mengenai hukum apa yang perlu diaturatau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggara negara dan pemerintahan dapat berlangsung dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara (seperti mensejahterakan rakyat) secara bertahap dan terencana dapat terwujud .
Politik hukum (rechts politiek) menurut Mochtar Kusumaamadja adalah kebijakan hukum dan perundang-undangan.
Secara nasional pengertian politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap meteri-meteri hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum . Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan kearah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan .
Menurut Prof. Dr Muchsan, SH , politik hukum dapat didefenisikan sebagai suatu disiplin ilmu hukum yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih alternatif-alternatif yang tersedia dalam membuat produk hukum untuk mewujudkan tujuan negara.
Dari berbagai uraian mengenai pengertian politik hukum diatas, dapat diambil hal yang bersifat substansi atau unsur- unsur yang terkandung di dalamnya yaitu:
1. Adanya produk hukum yang ditentukan;
2. Adanya pihak atau organisasi yang berwenang;
3. Adanya ketentuan atau asas tertentu; dan
4. Untuk mencapai tujuan negara.
Produk hukum yang dimaksud dalam politik hukum adalah hukum positif (ius constitutum) yang dibuat dengan memperhatikan gejala-gejala sosial lainnya khususnya gejala politik yang mempengaruhinya. Produk hukum tersebut dibuat oleh lembaga atau pejabat-pejabat administrasi negara yang oleh peraturan perundang-undangan atau oleh mandat dan atau delegasi dari penguasa yang berhak mengeluarkan produk hukum tersebut. Selanjutnya agar kebijakan (politik) penguasa dalam melahirkan suatu keputusan (beschekking) atau peraturan (regeling) yang merupakan bentuk riil hukum positif haruslah diuji dan diselaraskn dengan asas-asas hukum seperti asas untuk kepentingan umum agar nantinya dinyatakan absah dan bermanfaat tanpa melanggar hak-hak asasi rakyat.
Dari semuanya itu, hakikatnya dalam politik hukum hanyalah mengenai kebijakan penguasa dalam pembaharuan hukum positif yang mengarah pada tujuan negara agar dapat tercapai karena tujuan dari negara di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea IV mengandung suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia dalam mewujudkan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan dan kedamaian rakyat Indonesia.

B. Hubungan Hukum Politik Hukum Dengan Tujuan Negara.
Dalam uraian-uraian sebelumnya, politik hukum digambarkan sebagai kebijakan penguasa dalam pembaharuan dan pembentukan hukum positif sesuai dengan kewenangan yang diberikan untuk mencapai tujuan negara.
Adanya politik hukum yang berlaku dalam suatu negara berbeda dengan negara lainnya yang dapat terlihat misalnya dalam sistem pemerintahan atau rezim yaitu:
1.Program kabinet yang dibentuk;
2.Pertimbangan yang dirumuskan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan terutama Undang-undang; dan,
3.Penjelasan umum dari setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan terutama Undang-undang .
Perbedaan sistem politik hukum di dunia yang terlihat dalam sistem pemerintahan merupakan hal yang wajar sesuai dengan amanat konstitusi masing-masing negara.
Melihat dari tujuan negara yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam alinea IV disebutkan tujuan negara yang terdiri dari 4 (empat) pokok pikiran yaitu perlindungan, kesejahteraan rakyat, pencerdasan kehidupan bangsa dan kedamaian rakyat Indonesia maka hubungan hukum antara politik hukum dengan tujuan negara dapat dilihat dari konstitusi yang mengatur.
Sebagai sebuah konstitusi, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan dasar dari sumber hukum tertulis berupa Peraturan perundang-undangan yang berjiwa pancasila sebagai patokan pembuatan produk hukum dibawahnya.
Oleh karenanya, setiap kebijakan baik itu politik, hukum, ekonomi maupun pertahanan dan keamanan harus sesuai dengan konstitusi dijiwai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
Hubungan hukum politik hukum dengan tujuan negara juga dapat dilihat dalam GBHN (Garis-Garis Besar haluan Negara) yang sekarang telah diamandemen diubah bentuknya menjadi RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). RPJP atau RPJM ini merupakan arah kebijakan (politik) penguasa dan badan-badan administrasi lainnya untuk mencapai tujuan negara. Karena secara tertulis, maka RPJP dan RPJM menjadi standar keberhasilan pemerintah dalam mengelola sumberdaya yang ada guna tercapainya tujuan negara.
Tujuan negara sebagai arah pembangunan nasional sejalan dan berkaitan erat dengan politik hukum yang berlaku dan berubah-ubah, contoh dalam beberapa amandemen Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 telah merubah beberapa unsur penting dari kekuasaan eksekutif (penguasa) yang dianggap terlalu luas sehingga terkesan pemimpin yang otoriter sehingga penguasa tidak lagi sewenang-wenang melanggar hak-hak warga negara hanya dengan alasan demi kepentingan umum yang klise dan tidak dapat dipertanggungjwabkan secara yuridis.

No comments:

Post a Comment