A.
Pengertian Politik Hukum
Dalam sebuah negara hukum (rechtstaats dan rule of law), kekuasaan yang
merupakan cerminan politik terwujud dalam setiap kebijakan memerlukan landasan
hukum agar keabsahan dari kebijakan (politik) dapat dipertanggung jawabkan.
Dari hal diatas, terlihat hubungan antara politik dan hukum begitu erat.
Keduanya merupakan variabel yang saling mempengaruhi, tergantung variabel mana
yang menjadi dependent variable ( variable terpengaruh) dan independent
variable (variable yang mempengaruhi). Contoh dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) yang menghasilkan
produk hukum tertentu pada hakikatnya merupakan hasil dari kepentingan-kepentingan
politik yang ada di dalamnya oleh karena badan legislatif merupakan lembaga
politik.
Beberapa pengertian politik hukum oleh beberapa pakar antara lain, Logemen
mengatakan:
“politik hukum menentukan apa yang berlaku sebagai hukum positif itu sendiri.
Rupanya kesimpulan tak dapat lain dari pada menentukan, bahwa norma hukum
tertentu berlaku disini dan kini mengandung keperluan sedikit banyak memihak
pada norma itu, dan mau tidak mau merupakan suatu perbuatan politik hukum”.
Dari pengertian positif seperti yang dikemukakan Logemen, maka secara umum
dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah “kebijakan” yang diambil (ditempuh)
oleh negara (melalui Lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum yang
mana yang perlu diganti, atau yang perlu dirubah, atau hukum yang mana yang
perlu dipertahankan, atau mengenai hukum apa yang perlu diaturatau dikeluarkan
agar dengan kebijakan itu penyelenggara negara dan pemerintahan dapat
berlangsung dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara (seperti mensejahterakan
rakyat) secara bertahap dan terencana dapat terwujud .
Politik hukum (rechts politiek) menurut Mochtar Kusumaamadja adalah kebijakan
hukum dan perundang-undangan.
Secara nasional pengertian politik hukum adalah legal policy yang akan atau
telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi:
pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap
meteri-meteri hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua. Pelaksanaan
ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan
para penegak hukum . Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup
proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan kearah
mana hukum akan dibangun dan ditegakkan .
Menurut Prof. Dr Muchsan, SH , politik hukum dapat didefenisikan sebagai suatu
disiplin ilmu hukum yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dengan
memilih alternatif-alternatif yang tersedia dalam membuat produk hukum untuk
mewujudkan tujuan negara.
Dari berbagai uraian mengenai pengertian politik hukum diatas, dapat diambil
hal yang bersifat substansi atau unsur- unsur yang terkandung di dalamnya
yaitu:
1. Adanya produk hukum yang ditentukan;
2. Adanya pihak atau organisasi yang berwenang;
3. Adanya ketentuan atau asas tertentu; dan
4. Untuk mencapai tujuan negara.
Produk hukum yang dimaksud dalam politik hukum adalah hukum positif (ius
constitutum) yang dibuat dengan memperhatikan gejala-gejala sosial lainnya
khususnya gejala politik yang mempengaruhinya. Produk hukum tersebut dibuat
oleh lembaga atau pejabat-pejabat administrasi negara yang oleh peraturan
perundang-undangan atau oleh mandat dan atau delegasi dari penguasa yang berhak
mengeluarkan produk hukum tersebut. Selanjutnya agar kebijakan (politik)
penguasa dalam melahirkan suatu keputusan (beschekking) atau peraturan
(regeling) yang merupakan bentuk riil hukum positif haruslah diuji dan
diselaraskn dengan asas-asas hukum seperti asas untuk kepentingan umum agar
nantinya dinyatakan absah dan bermanfaat tanpa melanggar hak-hak asasi rakyat.
Dari semuanya itu, hakikatnya dalam politik hukum hanyalah mengenai kebijakan
penguasa dalam pembaharuan hukum positif yang mengarah pada tujuan negara agar
dapat tercapai karena tujuan dari negara di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea IV mengandung suatu cita-cita luhur
bangsa Indonesia dalam mewujudkan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan dan
kedamaian rakyat Indonesia.
B. Hubungan Hukum Politik Hukum Dengan Tujuan Negara.
Dalam uraian-uraian sebelumnya, politik hukum digambarkan sebagai kebijakan
penguasa dalam pembaharuan dan pembentukan hukum positif sesuai dengan
kewenangan yang diberikan untuk mencapai tujuan negara.
Adanya politik hukum yang berlaku dalam suatu negara berbeda dengan negara
lainnya yang dapat terlihat misalnya dalam sistem pemerintahan atau rezim
yaitu:
1.Program kabinet yang dibentuk;
2.Pertimbangan yang dirumuskan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang
dihasilkan terutama Undang-undang; dan,
3.Penjelasan umum dari setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan
terutama Undang-undang .
Perbedaan sistem politik hukum di dunia yang terlihat dalam sistem pemerintahan
merupakan hal yang wajar sesuai dengan amanat konstitusi masing-masing negara.
Melihat dari tujuan negara yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam alinea IV disebutkan tujuan negara
yang terdiri dari 4 (empat) pokok pikiran yaitu perlindungan, kesejahteraan
rakyat, pencerdasan kehidupan bangsa dan kedamaian rakyat Indonesia maka
hubungan hukum antara politik hukum dengan tujuan negara dapat dilihat dari
konstitusi yang mengatur.
Sebagai sebuah konstitusi, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun
1945 merupakan dasar dari sumber hukum tertulis berupa Peraturan
perundang-undangan yang berjiwa pancasila sebagai patokan pembuatan produk
hukum dibawahnya.
Oleh karenanya, setiap kebijakan baik itu politik, hukum, ekonomi maupun
pertahanan dan keamanan harus sesuai dengan konstitusi dijiwai pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
Hubungan hukum politik hukum dengan tujuan negara juga dapat dilihat dalam GBHN
(Garis-Garis Besar haluan Negara) yang sekarang telah diamandemen diubah
bentuknya menjadi RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah). RPJP atau RPJM ini merupakan arah kebijakan
(politik) penguasa dan badan-badan administrasi lainnya untuk mencapai tujuan
negara. Karena secara tertulis, maka RPJP dan RPJM menjadi standar keberhasilan
pemerintah dalam mengelola sumberdaya yang ada guna tercapainya tujuan negara.
Tujuan negara sebagai arah pembangunan nasional sejalan dan berkaitan erat
dengan politik hukum yang berlaku dan berubah-ubah, contoh dalam beberapa
amandemen Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 telah
merubah beberapa unsur penting dari kekuasaan eksekutif (penguasa) yang
dianggap terlalu luas sehingga terkesan pemimpin yang otoriter sehingga
penguasa tidak lagi sewenang-wenang melanggar hak-hak warga negara hanya dengan
alasan demi kepentingan umum yang klise dan tidak dapat dipertanggungjwabkan
secara yuridis.